Diduga Ada Mark-Up Revitalisasi SMPN 1 Pamarayan, Dindikbud Serang Turunkan Tim Teknis untuk Investigasi
SERANG (KM) — Dugaan adanya praktik mark-up dalam proyek revitalisasi SMP Negeri 1 Pamarayan, Kabupaten Serang, memunculkan perhatian serius dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang. Sekretaris Dindikbud Serang, Eeng Kosasih, memastikan pihaknya akan menurunkan tim teknis untuk melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek.
“Terima kasih atas informasinya. Nanti bidang teknis saya perintahkan untuk memonitor ke lapangan,” ujar Eeng saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat.
Sebelumnya, hasil penelusuran sejumlah wartawan di lapangan menemukan adanya beberapa indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan, yakni:
-
Tembok lama yang sudah retak dan rapuh tidak dibongkar, tetapi tetap digunakan dalam konstruksi baru.
-
Kualitas pengecoran slup atas dinilai kurang baik karena diduga mengurangi komposisi semen, sehingga terlihat keropos.
-
Pelesteran tembok lama hanya dikupas dan ditambal seadanya, kemudian diaci dan dicat tanpa perbaikan struktural yang memadai.
Proyek revitalisasi yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini tercatat memiliki nilai Rp 242 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk peningkatan sarana prasarana di satuan pendidikan, termasuk pembangunan tambahan jamban. Namun, sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sebanding dengan hasil pekerjaan di lapangan.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Pamarayan, Hamdan Taufiq, dan ketua pelaksana proyek (Pei) tidak membuahkan hasil. Keduanya belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Menanggapi dugaan penyimpangan ini, Forum Jurnalis Pamarayan (FJP) bersama sejumlah aktivis menyatakan akan terus mengawal proses investigasi. Sekretaris FJP, Repiana, mengkritik keras lemahnya pengawasan dalam proyek pemerintah daerah yang kerap mengabaikan aspek mutu.
“Kebiasaan culas para pelaksana proyek, kebiasaan kerdil para pengawas, dan kebiasaan pura-pura tidak tahu dari dinas terkait sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya tegas.
Repiana menambahkan, aturan mengenai pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan sebenarnya sudah jelas tertuang dalam Peraturan Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2025.
“Kalau tidak ada tindakan dari pihak terkait, patut dicurigai ada permainan. Dugaan praktik KKN sangat kental. BPK juga wajib turun untuk melakukan audit terhadap proyek revitalisasi di SMPN 1 Pamarayan,” tutupnya.
Laporan: Acun S.
Editr: rso
Leave a comment