Pemuda Bogor Bersatu (PBB) Desak Kejari Usut Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Luar Negeri Pejabat Pemkot Bogor
Bogor (KM) – Pemuda Bogor Bersatu (PBB) melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor guna membahas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam perjalanan luar negeri sejumlah pejabat Pemerintah Kota Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, PBB menyoroti berbagai kejanggalan yang dinilai berpotensi melanggar aturan keuangan negara dan mencederai etika birokrasi pemerintahan. Senin (27/10).
Menurut perwakilan PBB, keberangkatan para pejabat Pemkot Bogor ke luar negeri di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit merupakan tindakan tidak etis dan menunjukkan lemahnya sensitivitas sosial birokrasi terhadap kondisi masyarakat. Mereka menilai, kegiatan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang menegaskan pentingnya efisiensi belanja APBN dan APBD.
“Ketika keuangan daerah dalam kondisi defisit dan banyak kebutuhan publik belum terpenuhi, justru muncul aktivitas perjalanan luar negeri yang tidak jelas urgensinya. Ini mencederai akal sehat dan rasa keadilan publik,” Juru Bicara PBB
PBB juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan pernyataan dari Kabid Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor terkait sumber dana perjalanan tersebut. Pada awalnya disebut bahwa biaya perjalanan disponsori oleh salah satu organisasi, namun kemudian diubah menjadi menggunakan dana APBD Kota Bogor. PBB menilai, perubahan narasi ini menunjukkan lemahnya transparansi dan menimbulkan dugaan adanya upaya menutupi sumber anggaran yang sebenarnya.
“Pernyataan yang berubah-ubah ini jelas menimbulkan kecurigaan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Perwakilan PBB.
PBB juga menyampaikan menemukan fakta bahwa para pejabat yang mengikuti perjalanan luar negeri tersebut menggunakan paspor hijau, yakni paspor yang diperuntukkan bagi perjalanan pribadi atau non-dinas. Namun, biaya perjalanan mereka justru direimbers menggunakan dana APBD. Bagi PBB, tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap aturan keuangan negara.
“Paspor hijau adalah paspor pribadi, bukan paspor dinas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh perjalanan luar negeri dengan paspor hijau tidak dapat dibiayai menggunakan APBD. Jika hal ini benar terjadi, maka itu termasuk penyalahgunaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana,” tegas Perwakilan PBB.
PBB menyampaikan bahwa adanya keterlibatan sejumlah pejabat penting, seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Bapperida, dan Direktur Utama PDAM Kota Bogor. Berdasarkan informasi yang diterima, Dirut PDAM seharusnya mengikuti kunjungan kerja ke Belanda, namun justru ikut dalam rombongan ke Italia bersama pejabat lainnya. Bagi PBB, perubahan tujuan perjalanan dan penggunaan paspor hijau yang dibiayai APBD mengindikasikan adanya penyimpangan prosedural dan dugaan pelanggaran administratif.
PBB mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas luar negeri tersebut. Mereka menuntut agar pejabat-pejabat terkait diperiksa dan diproses hukum secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan oleh PBB dan akan mendalami laporan tersebut terlebih dahulu.
“Kami menerima aspirasi dari rekan-rekan Pemuda Bogor Bersatu. Semua informasi dan data yang disampaikan akan kami pelajari dan dalami sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Sigit.
PBB menyambut baik respons Kejari tersebut dan berharap agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran ini tidak berhenti pada tahap klarifikasi, tetapi berlanjut pada proses hukum yang tegas dan transparan.
“Jangan ada impunitas bagi pejabat publik yang menyalahgunakan fasilitas negara. Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk perjalanan yang tidak memiliki urgensi,” pungkas Jubir PBB.
Reporter: Ki Medi
Leave a comment