Diduga Banyak Kejanggalan Betonisasi Kecamatan Pondok Melati, Dinas BMSDA Kota Bekasi Diminta Tegas
Kota Bekasi (KM) – Pekerjaan betonisasi jalan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 Pemerintah Pemkot Bekasi, melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi , yang berlokasi, di Gang Mushola 2 RT. 08/08 Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, diduga mengalami pengurangan spesifikasi atau tidak mengikuti standar teknis yang semestinya.
Warga setempat menilai proses pekerjaan tersebut, dirinya mengatakan, pelaksanaan pengecoran jalan dilakukan secara langsung, menurunkan bahan matrial beton dengan dasar tanah, tanpa pemasangan plastik sheet yang seharusnya berfungsi mencegah air semen merembes ke tanah dan memperkuat struktur beton.
Seharusnya plastik digelar terlebih dahulu sebelum pengecoran, agar kualitas beton tahan lama. Parahnya lagi, sebagain volume pekerjaan terlihat tidak memasang papan begisting di sisi jalan saat pengecoran berlangsung, selain itu, tidak terdapat papan nama proyek yang wajib dipasang sesuai aturan transparansi publik,”ujar salah satu warga setempat yang enggan di sebut namanya kepada media.
Diwaktu awak media mencoba mengonfirmasi, konsultan pengawas bernama Kresna, pihaknya sudah memberi mengarahkan ke pelaksana agar bekerjaan sesuai prosedur. Namun, instruksi itu tidak dijalankan.
Pada intinya, terkait pelastik, Saya sudah sampaikan ke pelaksana Bang Kevin, supaya dipasang plastik terlebih dahulu, tapi tidak juga dilakukan,”kata Kresna.
Sementara, Samuel T. Pemerhati Pembangunan infrastruktur Kota Bekasi, Ia menanggapi, cara pola permainan kontraktor yang ingin mencari keuntungan signifikan.“Ini sudah jadi tabiat manusia yang ingin mendapatkan kemewahan, mencari keuntungan tanpa memikirkan Kwalitas pekerjaan.
Kalau pekerjaan betonisasi tampa memasang papan bagesting, bagaimana bisa sesuai spesifikasi, misalnya untuk ketebalan 10 sentimeter, pastinya bakalan berkurang dari ukuran 10 sentimeter, plastik sheet saja tidak di pasang,”ucap Samuel Kepada kupasmerdeka.com Senin, (27/10/2025).
Plastik sheet tidak terpasang, lanjut Samuel, kontraktor masih cari keuntungan, padahal pengunaan plastik mempunyai fungsi sebagai lantai kerja cor beton untuk menahan resapan obat beton, agar menahan air semen tidak keluar merembes.
Samuel sebagai Pemerhati Pembangunan Infrastruktur Kota Bekasi, mengecam Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DMBSDA) agar turun ke lokasi melakukan peninjauan kembali serta menuntut tanggung jawab kontraktor terhadap hasil pekerjaannya, ini sudah jelas pihaknya mencari keuntungan dari pajak masyarakat,”tegasnya.
Perlu diketahui, apabila kontraktor tidak memasang papan proyek diwaktu pelaksaan berlangsung, Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP), serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek,”pungkasnya.
Reporter: Den
Leave a comment