Setelah Pasar Induk Tekum Kota Bogor, Isu Pungli di Pasar Induk Kramat Jati Juga Mulai Terendus, Manajer Pasar Bantah Keras
JAKARTA (KM) – Isu adanya pungutan liar di lingkungan Pasar Jaya sudah lama diperbincangkan. Mencuatnya isu tak lepas dari keluhan para pedagang yang merasa diberatkan dengan besarnya pungutan saat mengais rejeki untuk menafkahi diri dan keluarganya.
Alih-alih mendapat perlindungan dan promosi pasar agar dagangannya laris manis, para pedagang justru dibebankan dengan aneka pungutan yang diduga tidak resmi alias liar oleh oknum-oknum yang bercokol dan dianggap memiliki kewenangan di pasar.
Namun, suara pedagang pun seakan bungkam karena potensi tekanan dan terancam tidak lagi diperbolehkan berdagang di pasar, yang pada akhirnya terpaksa mengikuti aturan yang diberlakukan.
Setelah ramai pemberitaan temuan kasus pungli dan carut marut pengelolaan di Pasar Induk Teknik Umum Kota Bogor, isu serupa pun kini menyasar ke wilayah Perumda Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam beberapa kali aduannya kepada kupasmerdeka.com, salah satu pedagang aktif yang juga memiliki beberapa lapak/kios di Pasar Induk Kramat Jati (sebut saja kumbang), menyampaikan keluhannya terkait pungutan yang dinilainya tidak wajar dan menyalahi aturan.
Tidak hanya itu, Kumbang pun menyoroti proses penarikan iuran yang dilakukan oleh pihak ketiga yang menurut penelusuran dirinya tidak sesuai ketentuan. Di mana pihak ketiga tersebut hanya diberi kewenangan untuk melaksanakan pekerjaan renovasi/pembangunan kontruksinya saja, namun fakta yang terjadi justru pihak ketiga tersebut malah terlibat langsung dalam pengelolaan pasar, termasuk dalam penarikan dan penentuan nominal pungutan.
“Bagi saya pihak pasar tidak berpihak kepada pedagang, intinya malah mencekik pedagang semua, saya hanya mau bantu pedagang karena saya juga sudah lama usaha di situ, jadi pasar jaya ini kan milik pemerintah, tapi kenapa malah diatur oleh seseorang dalam artian PT? yang saya heran ini kenapa jalur-jalur hijau dibangun dan pedagang-pedagang ini disuruh beli di luar kemampuannya,” ungkapnya.
“Yang saya heran juga, pedagang bakso dorong pun harus bayar satu juta, itu saya ada buktinya semua. Kan gak boleh bayar satu juta kecuali kalau ke pemda, ini kan bayarnya ke PT bukan ke pemda, sedangkan loading juga diperjualbelikan, saya gak mau nya kan kenapa harus mencekik pedagang dan kenapa loading itu harus dijual?,” imbuhnya.
Kumbang juga menyayangkan saat digelar pertemuan bersama tiga unsur yakni Pasar Jaya dengan Kapolres dan Dandim, pedagang saat itu sama sekali tidak diberi kesempatan untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Jadi pertanyaan yang sekiranya akan menyudutkan dia (Manajer Pasar), itu tidak dikasih kesempatan, sampai pedagang itu mau berontak,” ujarnya.
Menurut Kumbang, pembangunan pasar jaya yang berlangsung pun hingga kini masih menuai polemik. Dari renovasi tahap pertama Blok A hingga Blok H juga sempat terjadi bentrok.
“Makanya yang blok buah dan sayur yang di atas belum direnovasi, karena masih ada permasalahan di situ, jalur hijau juga dulu sempat didatangi orang BPK, cuma ya gak tahu kelanjutannya bagaimana?,” jelasnya.
Aduan lainnya terkait adanya indikasi dugaan keterlibatan Dirut Pasar Jaya soal transaksi jual beli loading (bongkar muat), yang awalnya menjadi hak yang di bagian depan lokasi loading, diduga dijual ke PT RKM melalui Dirut Pasar Jaya, dan oleh PT RKM disewakan lagi perbulan, bahkan lahan penampungan sementara untuk parkir juga diperjualbelikan oleh PT RKM.
PT RKM sendiri merupakan pihak ketiga yang mendapat pekerjaan pembangunan dan renovasi Pasar Induk Kramat Jati. Namun dalam praktiknya menurut Kumbang, PT RKM justru mengatur segalanya seperti cukai dan segala macamnya.
Sementara itu, Manajer Perumda Pasar Jaya UPB Pasar Induk Kramat Jati, Agus Lamun SE, saat ditemui KM di kantornya, membantah isu miring yang dialamatkan ke pihaknya. Ia menegaskan bahwa penunjukkan PT RKM sebagai pihak ketiga itu sudah sah secara hukum.
“Jadi prinsipnya semua ada di bawah kewenangan kami, namun dalam mekanisme pengelolaannya melalui kerjasama dengan mitra,” terangnya.
Agus juga menyebutkan banyak pihak ketiga yang tertarik untuk ikut masuk mengelola pasar, dan selama pihak ketiga tersebut siap untuk berinvestasi dan memahami tentang pengelolaan pasar, pihaknya pun membuka diri karena pihaknya juga tidak ingin ambil resiko. Adapun terkait klausul kerjasamanya semua dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama yang perbolehkan secara aturan.
“Sudah pasti dan ada otentik legalitasnya bro,” tegas Agus Lamun saat dikonfirmasi ulang KM (26/9) meski yang bersangkutan enggan menunjukkan bukti otentik legalitas yang dimaksud.
Terkait dugaan pungutan terhadap PKL senilai satu juta per bulan oleh PT RKM, Agus mengatakan kalau dari pihaknya hanya menerima iuran sesuai aturan yang berlaku dan semua sudah ada kesepakatan yang mengaturnya. Menurutnya, PT RKM selaku mitra pengelola pastinya punya strategi marketing sendiri, dan selama banyak peminatnya, hal itu dinilainya sah-sah saja.
Namun Agus menegaskan, terkait penggunaan jalur hijau tetap dilarang, dan hal itu yang akan terus pihaknya benahi, karena PT RKM sebagai mitra pengelola juga terikat batasan-batasan yang harus dipatuhi rambu-rambunya.
Ia menambahkan, PD Pasar Jaya adalah BUMD yang mendapat amanah untuk bisa mengelola pasar, dan dalam proses perjalanannya, PD Pasar Jaya membuat hubungan dengan siapapun melalui perikatan.
“Jadi selama saya mampu dan bisa melaksanakan pekerjaan dengan melibatkan siapapun dengan legalitas yang ada dan selama proseduralnya benar, itu sah-sah saja, kira-kira seperti itu,” tegasnya.
Reporter: Drajat
Leave a comment