Warga Tolak Penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung, BRIN Tetap Kukuh dengan Rencana Pengalihan dan Penutupan Permanen Akses

Foto: (istimewa)

TANGERANG (KM) – Pertemuan antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat pada Jumat (26/9) di Kawasan Sains dan Teknologi (KST) B.J. Habibie, Tangerang Selatan, berakhir buntu. Warga terdampak menolak tegas rencana penutupan Jalan Serpong–Muncul–Parung yang akan dialihkan ke jalur lingkar luar BRIN.

Herman, salah satu tokoh masyarakat terdampak, menegaskan sikap warga.
“Intinya masyarakat menolak jalan itu ditutup, karena memang jalan tersebut milik Provinsi Banten,” ujarnya.

Warga menilai, pemerintah seolah lepas tangan dalam persoalan ini. Saat dikonfirmasi, Plt Camat Gunung Sindur Jamalludin mengaku tidak hadir dalam rapat sosialisasi.

“Saya diwakili oleh Kasi Trantib/Kanit Pol PP karena ada agenda ke pemda. Koordinasi langsung ke Pak Sugiharto yang mengikuti rapat,” jelasnya melalui pesan singkat.

Suhendar, Ketua LBH Ansor Tangsel sekaligus perwakilan warga, menyampaikan empat poin penting hasil pertemuan:

1. BRIN mengklaim jalan Serpong–Muncul–Parung sebagai aset mereka, namun tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

2. Jalan tersebut berstatus aset Provinsi Banten, sesuai Perwal Tangsel No. 58/2019, SK Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023, serta Perda Provinsi Banten No. 1/2023.

3. Sesuai UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, peralihan aset hanya dapat dilakukan dengan persetujuan DPRD Banten.

4. Karena proses hukum belum dijalankan, warga menolak penutupan jalan.

“Jika tetap dipaksakan, maka warga siap melawan kesewenang-wenangan BRIN yang arogan,” tegas Suhendar.

Dalam sosialisasi hadir sejumlah pejabat, di antaranya Indriyani (Sekretaris Deputi Bidang Infrastruktur BRIN), Camat Setu (Erwin Gemala Putra), Kapolsek Gunung Sindur (Kompol Budi JB Santoso), Danramil 20/Gunung Sindur (Kapten Inf Sapto Andi), Wadanramil 03/Serpong (Lettu Kav Sigit Suseno Prabowo), serta tokoh masyarakat setempat.

BRIN menjelaskan, mulai 1 Oktober–31 Desember 2025 akses jalan hanya dibuka pukul 06.00–18.00 WIB, sementara malam hari dialihkan ke jalan lingkar luar BRIN. Mulai 1 Januari 2026, pengalihan akses berlaku permanen.

Kebijakan ini, menurut BRIN, didasari faktor keamanan pembangunan reaktor nuklir dan siklotron 2026 yang memiliki risiko tinggi, mulai dari radiasi, sabotase, ancaman siber, hingga kegagalan sistem.

Saat dikonfirmasi terpisah, Purnomo selaku Humas BRIN belum memberikan jawaban jelas mengenai status jalan tersebut.

“Jalan yang mana ya? Saya sedang cari info dulu. Soalnya saya beda divisi, nanti saya koordinasikan dengan divisi terkait,” ucapnya singkat melalui WhatsApp.

Masyarakat tetap menegaskan penolakan dengan dasar hukum kepemilikan jalan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Sementara BRIN berpegang pada argumen keamanan nasional dan regulasi ketenaganukliran. Hingga kini, tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

Reporter: Luky
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.