Merasa Tidak Ada Sosialisasi, Warga Desa Binong Pamarayan Tolak Proyek Pembangunan Tower BTS

SERANG (KM) – Pembangunan Tower BTS yang berlokasi di Kp. Pabuaran RT 10, RW 03, Desa Binong, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, menuai kontroversi di kalangan masyarakat setempat, Selasa (16/09/2025).

Pasalnya, menurut keterangan dari beberapa warga, lokasi tower yang akan berdiri di antara Kampung Pabuaran, dan Kampung Asem Babakan, Desa Binong dengan ketinggian mencapai 50 meter dan kedalaman pondasi 1,1 meter tersebut tidak ada sosialisasi terlebih dahulu ke masyarakat sekitar, hal ini lah yang membuat warga merasa keberatan.

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, bahwa pembangunan Tower BTS di Kecamatan Pamarayan diduga ada 3 titik lokasi, yaitu di Desa Sangiang, Desa Kp. baru, dan Desa Binong, Kecamatan Pamarayan.

Dede, selaku kepala tukang dari PT Handal Karya Abadi, merupakan Subkontraktor dari PT Portelindo, saat dikonfirmasi terkait perizinan menjelaskan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah atasan untuk bekerja, terkait perizinan urusan pihak perusahaan.

“Terkait izin kami tidak mengetahui, coba komunikasi dengan pak Yudi selaku SITAC nya. Saya hanya pekerja dari PT. Handal Karya Abadi sebagai Subcon mengerjakan tower dari PT Solusi Tunas Pratama, dan Portelindo, dan untuk ketinggian Tower 50 meter, kedalaman pondasi 1,1 meter,” ucap Dede.

Sementara itu, sebagian warga melalui surat pernyataan yang tertuang menyatakan bahwa mereka menolak proyek pembangunan towet BTS tersebut, menurut mereka pihak pengembang tidak melakukan sosialisasi tentang pembangunan tower tersebut.

“Kami menolak dengan adnya pembangunan menara tower tersebut, karena pihak perusahaan sebelumnya tidak melakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan kami sebagai warga sekitar merasa keberatan, karena jarak tower dengan rumah kami dekat, kami takut akan dampak yang ditimbulkan dari tower di kemudian hari, dan kami pun tidak tahu asuransi seperti apa dari perusahaan,” ucap beberapa warga sekitar.

Terpisah, Arifin, selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Kabid Wasdala) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, saat dikonfirmasi via What’sApp, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG).

“Untuk PT Solusi Tunas Pratama, setelah dicek oleh petugas, itu belum ada PBG nya, dan kami akan berkoordinasi dengan tim untuk melalukan tindakan,” ujar Kabid.

Sementara itu, Yudi, selaku SITAC saat dikonfirmasi awak media tidak memberikan tanggapan apapun hingga berita ini ditayangkan.

Reporter: Acun S
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.