Masyarakat Cikeusal Menyayangkan Ketidakhadiran Kepala Desa Saat Musrenbangdes

SERANG (KM) – Pemerintah Desa Cikeusal menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Murenbangdes). Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang membahas soal rencana kerja dan realisasi anggaran Tahun 2026 yang diselenggarakan pada hari Selasa, 16 September 2025.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh penting meliputi pimpinan dan anggota BPD, LPM, BumDes, RT, fasilitator dari Kecamatan Cikeusal (Ali Robayina), Pendamping Desa, Kader PKK , Posyandu dan Bidan Desa, serta perwakilan perempuan lainya.

Namun sayangnya, Kepala Desa dan Ketua tim penggerak PKK Desa Cikeusal justru tak nampak hadir pada kegiatan Musrenbang tersebut, momen yang hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun anggaran.

Bukhori, selaku warga Desa Cikeusal mengatakan kegiatan ini merupakan momen penting yang sejatinya diikuti oleh ketua RT dan RW sebagai perwakilan dari warganya masing masing, namun faktanya kedapatan beberapa Ketua RT dan RW, bahkan kepala Desa pun tidak terlihat hadir.

“Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan Musrenbangdes adalah forum musyawarah yang digelar satu kali pertahunnya untuk menampung usulan dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran 2026. Musrenbang Desa ini dilaksanakan dengan mengacu pada RPJM Desa, karena setiap desa telah diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana kerja untuk tahun berikutnya,” terang Bukhori.

Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara menampung dan menggali usulan.

“Saya sangat menyayangkan atas ketidakhadiran Kepala Desa Cikeusal pada saat musyawarah tersebut, karena Musrenbangdes ini merupakan agenda tahunan yang wajib dilaksanakan, aturan dan regulasinya sudah jelas termasuk Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020 dan permendagri No. 14 Tahun 2014,” terangnya.

“Jadi jelas bahwa Kepala Desa memiliki peran dan tanggung jawab serta menjadi penyelenggara dalam setiap tahapan Musrenbangdes. Dari mulai perencanaan, penyelenggaraan hingga penyelesaian prioritas pembangunan desa yang dibiayai oleh APBDes,” tegas Bukhori.

Sementara itu, Ali Robayina, S.E selaku Tim Monitoring dan Evaluasi dari Kecamatan Cikeusal pada pesan singkatnya mengajak kepada seluruh masyarakat agar membuat usulan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa ada sebagian kegiatan yang tidak bisa dibiaya dari Dana Desa (DD) seperti membangun gedung sekolah, jalan poros antar kecamatan. Usulan seperti ini akan masuk pada Daftar Usulan (DU), RKP Desa Tahun 2027 yang nantinya akan dibawa ke forum yang lebih tinggi yaitu Musrenbang Tingkat Kecamatan Cikeusal,” tutupnya.

Reporter: Acun S
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*