Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Wajibkan Sekolah Terapkan PJJ 1–4 September 2025

TANGERANG (KM) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai Senin hingga Kamis, 1–4 September 2025.

Instruksi ini tertuang dalam surat edaran bernomor B/400.3.5.5/4388/VIII/Disdik/2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, S.STP., M.Si.

Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi terkini di masyarakat, dengan tujuan menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan belajar bagi seluruh peserta didik.

Ada tiga poin penting dalam himbauan tersebut, yaitu:

1. KBM dilakukan dengan PJJ untuk menjaga keamanan dan kenyamanan belajar siswa mulai 1–4 September 2025.

2. Meningkatkan pengawasan terhadap murid dan tenaga pendidik agar tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

3. Menghimbau warga sekolah bijak bermedia sosial demi menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat.

“Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat menjalankan kebijakan ini secara penuh demi terciptanya suasana yang aman, tertib, dan kondusif,” tulis surat edaran tersebut.

Kebijakan ini dipastikan berdampak langsung pada ribuan siswa dan guru di Kabupaten Tangerang. Masyarakat pun diharapkan mendukung langkah tersebut agar situasi tetap kondusif.

Reporter: Luky/HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*