LSM-PKPB Soroti Dugaan Pungutan Uang di SMPN 3 Cikeusal, Minta Disdikbud Lakukan Tindakan Tegas
SERANG (KM)-Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Keadilan dan Pembangunan Banten (LSM-PKPB) mengungkap dugaan adanya pungutan uang terhadap siswa di SMPN 3 Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten. Informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut setiap peserta didik diminta menyetor uang sebesar Rp5.000 untuk membeli kado bagi guru yang akan pensiun.
Berdasarkan beberapa sumber informasi, bahwa Oknum guru berinisial UL disebut menjadi pihak yang memerintahkan siswa untuk melakukan pengumpulan uang tersebut. Menanggapi hal tersebut, LSM-PKPB menilai tindakan ini berpotensi melanggar etika pendidikan dan aturan pemerintah.
Ketua Umum LSM-PKPB Sajammengatakan sekolah seharusnya menjadi tempat yang bersih dari praktik pungutan yang membebani siswa dan orang tua. “Kami mendorong agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti laporan ini,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).
Dikatakan Sajam, bahwa praktik semacam ini berpotensi menyalahi aturan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, Jo. UU RI nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Saya mengajak kepada publik agar aktif melaporkan dugaan penyimpangan, demi mewujudkan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN),” tutup Sajam.
Reporter: Acun S
Leave a comment