Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) dan Abdi Gema Perak Desak Satpol PP Serang Tertibkan Pembangunan Tower BTS CMI

Pemabngunan tower BTS CMI di Cikeusal, Serang

SERANG (KM) – Gabungan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) mendesak pihak Satpol-PP Kabupaten Serang, menindak tegas pembangunan menara tower telekomunikasi Base Transceiver Station (BTS) di Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Pasalnya pembangunan yang dikerjakan oleh PT Centratama Menara Indonesia (CMI) diduga kuat belum melengkapi seluruh administrasi perizinan tapi sudah melaksanakan pembangunan.

Dalam keterangannya, Repiana, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang meminta kepada Satpol-PP Kabupaten Serang, untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan menara tower telekomunikasi BTS di Desa Sukaraja Kecamatan Cikeusal sebelum ada kepastian hukum.

“Ini merupakan pembangkangan konstitusi pada penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Bupati Serang Nomor 38 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pengawasan Dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Serang.

Sepatutnya pelaksana pembangunan PT CMI sebelum melaksanakan pembangunan tower telekomunikasi, sudah memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru melaksanakan pembangunan kontruksi,”ungkap Repiana

Penerbitan PBG sangat penting dalam proses pembangunan menara tower telekomunikasi, karena selain di gunakan untuk identitas bangunan, PBG berfungsi untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak, salah satunya dalam segi program asuransi segala resiko yang di timbulkan akibat bangunan menara,”tambahnya

“Sebagai upaya nyata, Pemerintah kabupaten serang melalui Satpol-PP, harus hadir melakukan upaya tindakan tegas menutup maupun memberhentikan segala kegiatan pada pembangunan menara tower telekomunikasi di desa sukaraja kecamatan cikeusal sebelum kepastian hukum di tempuh,”pungkasnya

Di sisi lain, Acun Sunarya, selaku Ketua Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC) mengatakan pembangunan menara tower tersebut harus mengutamakan kelengkapan persyaratan di sisi administrasi, dan mematuhi peraturan pemerintah yang sudah ditentukan.

“Kalau dugaan PBG nya tidak ada, jangan melakukan pembangunan terlebih dahulu, jelas itu melanggar aturan. Saya minta Satpol PP Kabupaten Serang segera tindak dan berhentikan sementara kegiatan pembangunan tower di desa Sukaraja berdasarkan perda,” ujar Acun.

Ia menambahkan terkait dampak harus di utamakan dan dituangkan secara tetulis dan di sepakati oleh kedua belah pihak, agar masyarakat setempat terjamin dari sisi dampaknya.

“Pemberian kompensasi dampak yang di timbulkan, formula perhitungan kompensasi harus sesuai dengan peraturan, salah satunya harus mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, dan atau tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik,”ujarnya

“Harapannya penegakan Perda di kabupaten serang berlaku terhadap para pengusaha yang melanggar peraturan yang sudah dibuat melalui pajak rakyat,” tegas Acun.

Reporter: Adie

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.