Diduga Belum Ada PBG, Tower BTS PT CMI Dan PT Gihon Ditinjau Bidang Pengawasan DPMPTSP Kabupaten Serang

SERANG (KM)- Menindaklanjuti laporan dari Aliansi Masyarakat Cikeusal (AMC), tentang adanya dugaan atas pembangunan menara tower yang belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang tinjau ke lokasi menara tower yang berlokasi di Kp, Cadas Ngampar Pojok, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, Rabu (06/8/2025).

Johan, selaku (Bidang Pengawasan) saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya melakukan kegiatan peninjauan ke dua lokasi pembangunan menara tower BTS atas adanya laporan yang masuk ke DPMPTSP.

“Hari ini kami melakukan peninjauan ke lokasi menara tower BTS yang berlokasi di Desa Sukaraja atas dasar laporan yang masuk ke DPMPTSP dan atas perintah pimpinan,” ujar Johan.

Dikatakan Johan, pihaknya akan segera menelusuri dan menindaklanjuti sejauh mana proses berkas perijinan yang sedang di tempuh oleh perusahaan. Dan tak segan-segan pihak nya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan sementara, bilamana terbukti pihak perusahaan belum memiliki ijin, agar pihak perusahaan melakukan pemenuhan melengkapi dari sisi administrasi.

“Setelah peninjauan ini kami akan telusuri dan mengkonfirmasi pihak perusahaan untuk menindaklanjuti sejauh mana proses perijinan yang mereka tempuh, dan kami pun sudah memerintahkan para pekerja untuk merapih kan pekerjaan, dan bilamana terbukti perusahaan belum melakukan pemenuhan perijinan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan penutupan kegiatan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Johan.

Tak hanya di Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Johan beserta tim meninjau pembangunan tower BTS yang sudah berdiri di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, yang diduga masih satu perusahaan dan diduga belum melakukan pemenuhan perijinan.

“Sama halnya atas dasar laporan kami juga melakukan peninjauan menara tower BTS di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Petir, yang diduga belum memiliki ijin bangunan. Dan karna ini sudah berdiri, kami akan kaji untuk pola ruang nya untuk menentukan bisa dan tidaknya, dan karna ini sudah berdiri maka kami akan mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF ) terlebih dahulu baru setelah itu PBG nya,” pungkasnya.

Reporter: Acun S

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.