Aliansi Kaypang Bogor (AKB) Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor

Aliansi Kaypang Bogor (AKB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor

Bogor (KM) – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kaypang Bogor (AKB) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagai bentuk protes keras terhadap berbagai bentuk kelalaian, pembiaran, dan dugaan praktik korupsi dalam sistem pelayanan dan pengawasan kesehatan.

Aksi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial dari warga yang resah atas semakin parahnya kondisi sistem kesehatan di Kota Bogor, terutama dalam pengawasan fasilitas kesehatan yang dianggap mencederai kepercayaan dan keselamatan publik.
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa aksi ini didasarkan pada hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Mereka menilai bahwa Dinas Kesehatan Kota Bogor gagal menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terbukti dengan maraknya temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Beberapa fakta yang menjadi dasar kemarahan publik antara lain adalah banyaknya klinik pratama yang tetap beroperasi meskipun izin operasionalnya telah habis dan tidak mengikuti standar terbaru sesuai Permenkes. Selain itu, ditemukan pula maraknya klinik kecantikan ilegal dan layanan rawat jalan non-standar yang tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat. Bahkan, banyak produk kecantikan tanpa izin edar dari BPOM yang digunakan secara bebas di klinik-klinik tersebut, menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Kesehatan Kota Bogor maupun BPOM.

Tidak hanya itu, Aliansi Kaypang Bogor juga menyoroti dugaan kuat praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh tim visitasi Dinas Kesehatan Kota Bogor dalam proses penerbitan izin dan visitasi lapangan. Praktik semacam ini dinilai mengorbankan keselamatan masyarakat demi kepentingan kelompok tertentu.

Yang paling memprihatinkan adalah adanya kasus dugaan malpraktik berat yang terjadi di RSIA Nuraida, di mana seorang pasien mengalami kelumpuhan seumur hidup akibat dugaan kelalaian medis.

Hingga saat ini, belum ada langkah konkret, transparan, maupun akuntabel yang dilakukan oleh pihak rumah sakit maupun Dinas Kesehatan Kota Bogor. Aliansi menilai bahwa kasus ini mencerminkan tidak hanya kegagalan prosedural, tetapi juga penghinaan terhadap etika profesi medis dan tanggung jawab institusi kesehatan terhadap publik. Bahkan, ditemukan pula bahwa para pegawai RSIA Nuraida tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak tenaga kerja.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Kaypang Bogor menyampaikan tujuh tuntutan utama.

1. Mereka mendesak dilakukannya evaluasi total terhadap kinerja Dinas Kesehatan Kota Bogor, terutama dalam aspek pengawasan, penerbitan izin, dan proses visitasi.

2. Mereka menuntut penutupan serta pencabutan izin operasional klinik dan rumah sakit yang tidak memenuhi standar.

3. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaan hukum terhadap dugaan praktik KKN yang melibatkan oknum Dinkes dan tim visitasi.

4. Mereka meminta penertiban dan pengawasan terhadap seluruh klinik kecantikan ilegal serta penarikan produk kosmetik tanpa izin dari peredaran.

5. Mereka menuntut penanganan serius terhadap kasus malpraktik RSIA Nuraida, termasuk investigasi menyeluruh, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan penutupan sementara rumah sakit tersebut.

6. Mereka menuntut pencabutan izin praktek terhadap dokter yang terbukti lalai hingga menyebabkan kelumpuhan permanen pada pasien.

7. Mereka mendesak Wali Kota Bogor untuk segera mencopot Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan kelembagaan.

Aliansi Kaypang Bogor menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti pada aksi hari ini, dan akan terus mengawal persoalan ini hingga publik mendapatkan keadilan, transparansi, dan jaminan keselamatan atas pelayanan kesehatan.

Reporter: Ki Medi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*