Diduga Tak Kantongi Izin, Aliansi Aktivis Cikeusal Desak Dinas Terkait Tutup Kegiatan Pengerjaan Menara Tower Di Cikeusal
SERANG (KM)- Pembangunan sebuah menara telekomunikasi yang berlokasi di Kampung Cadas Ngampar, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga belum mengantongi izin yang lengkap, Rabu (30/7/2025).
Pasalnya Informasi yang berhasil dihimpun awak media, proyek pembangunan menara tower milik CMI (Centratama Menara Indonesia) tersebut sudah berjalan meskipun diduga belum memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya menjadi syarat dalam pembangunan.
Dijelaskan pada Pasal 24 ayat 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 19 Undang Undang 28 Tahun 2002, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai peran dan pengawasan Pemerintah setempat, khususnya dari pihak Kecamatan Cikeusal, dan Desa Sukaraja, yang seharusnya memastikan kelengkapan izin sebelum proyek dimulai. Menyikapi hal tersebut Reviana dari Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Gema Perak, dan Acun Sunarya,SH, selaku Aktivis Pegiat Sosial angkat bicara.
“Setelah kami menelusuri, investigasi dan kordinasi dengan Dinas terkait pembangunan menara tower milik PT CMI, kami menduga ada sebagian administrasi yang belum di urus salah satunya penerbitan ijin PBG,” ucap Reviana.
Dikatakan Reviana, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dalam hal ini Desa, Kecamatan, dan dinas terkait di tingkat Kabupaten untuk melakukan tindakan tegas untuk dilakukan penutupan sementara.
“Menyikapi hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat dalam hal ini Desa, Kecamatan dan ditingkat Kabupaten, untuk melakukan tindakan tegas, dan menutup sementara pembangunan menara tower tersebut, sebelum ada surat penerbitan ijin PBG yang di keluarkan oleh dinas terkait, indikasinya berdampak dengan jaminan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dan tidak adanya pajak yang masuk ke pemerintah daerah, yang tentunya mengurangi pendapatan asli daerah,” tutupnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Cikeusal, Acun Sunarya S.H. lebih mengutamakan dampak yang ditimbulkan dari pembangunan menara tower tersebut, terhadap warga masyarakat di sekitar radius tower.
“Terkait dampak saya belum menguasai 100% terkait pembangunan Tower, tapi sepengetahuan saya yang pertama, radiasi Tower tersebut akan berdampak kepada kesehatan warga, dan yang kedua ketika di musim penghujan akan memancing petir dan radiasinya akan berdampak terhadap masyarakat, alat elektronik masyarakat dalam radius tertentu, dan itu harus dipikirkan dan dipertanggung jawabkan oleh pihak pengusaha,” ujar Acun.
Lanjut Acun, setelah dirinya investigasi ke lokasi Pembangunan menara tower tersebut dan mendapati informasi dari beberapa narasumber bahwa kompensasi yang diterima oleh warga hanya 150rb sangat tidak wajar.
“Setelah investigasi ke lokasi dan konfirmasi ke beberapa narasumber ada sekitar 20 warga di sekitar Tower tersebut yang terdampak, dan uang kompensasi yang di berikan oleh perusahaan hanya 150 Ribu Rupiah per orang. Sangat tidak wajar, karna dia berbadan usaha, bila di bandingkan dengan dampak yang nantinya akan ditimbulkan selama 11 tahun kedepan, karna menurut keterangan pemilik tanah dalam kontrak tertuang selama 11 tahun,” tegas Acun.
“Harapan saya kedepan, bagi seluruh para pengusaha wajib mentaati peraturan di wilayah hukum Kabupaten Serang, dan jika tidak mentaati peraturan, dan tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pembangunan, saya minta Dinas terkait untuk menindak tegas, jangan molor, ketika ada aduan dari lembaga atau masyarakat, lansung di tindak demi untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.
Reporter: Adie
Leave a comment