Tanggapi Soal Penangkapan WN dan MJ, Ujang Kosasih Segera Ajukan Praperadilan
SERANG (KM) – Penasehat Hukum istri tersangka WN (44 tahun) dan MJ (32 tahun), Ujang Kosasih, mencermati rilis berita dari Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten terkait penangkapan dua orang tersangka tersebut. WN adalah warga Kecamatan Pamarayan, sedangkan MJ adalah warga Kecamatan Panongan, yang merupakan pemilik atas nama unit dump truk Toyota Dyna Nopol B 9234 JQQ.
Dalam pernyataan di Kantor Hukum UJK & Partners pada Jumat (23 Mei 2025), Ujang Kosasih menyebutkan bahwa pada hari Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 21:30, keluarga WN menerima surat pemberitahuan penangkapan dari Ditreskrimum Polda Banten. Selanjutnya, istri WN menunjuk Penasehat Hukum dari Kantor Hukum UJK & Partners dan mengirimkan bukti surat penangkapan ke nomor kontak kantor hukum tersebut.
Ujang Kosasih mencermati surat penangkapan tersebut dan menemukan beberapa kejanggalan. Menurutnya, dasar penangkapan para tersangka adalah:
1. Surat perintah penyidikan tertanggal 22 Mei 2025
2. Surat perintah penangkapan tertanggal 22 Mei 2025
3. Surat perintah penahanan tertanggal 22 Mei 2025
4. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Banten tertanggal 22 Mei 2025
Ujang Kosasih mempertanyakan kapan penyidik melakukan gelar perkara dan memanggil saksi kunci serta saksi fakta untuk menemukan minimal dua alat bukti untuk menentukan tersangka. Ia juga menilai bahwa perkara tersebut memerlukan penyelidikan dan penyidikan yang proporsional dan prosedural serta berkeadilan.
Lebih lanjut, Ujang Kosasih menyatakan bahwa Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 22 Tahun 2010 tentang susunan organisasi Polda. Menurutnya, Subdit III Jatanras tidak berwenang menangani perkara tersebut karena merupakan Lex Specialis yang seharusnya ditangani oleh Subdit Indag Ditkrimsus Polda Banten.
Ujang Kosasih juga menduga bahwa Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan Kasubdit III Jatanras Kompol Akbar Baskoro telah menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, ia meminta agar keduanya diperiksa oleh Biro Wassidik Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri.
Atas permohonan istri tersangka, tim Penasehat Hukum Kantor Hukum UJK & Partners akan memberikan bantuan hukum untuk membela hak-hak hukum tersangka WN dan MJ. Mereka akan menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan tersangka melalui praperadilan dan membuat aduan masyarakat ke Mabes Polri.
Reporter: Acun s
Editor: Drajat
Leave a comment