DPC Peradi Cibinong Gelar Rapat Anggota Cabang untuk Menguatkan Solidaritas Advokat
BOGOR (KM) – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Cibinong menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) dengan tema “Menguatkan Solidaritas Advokat Membangun Masa Depan Organisasi yang Berintegritas” di Hotel Lor’In Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (24/05/25).
Ketua DPC Peradi Cibinong, Oteu Herdiansyah, mengatakan bahwa tujuan RAC ini adalah untuk mengevaluasi kinerja pengurus DPC dan menentukan target-target yang akan dilaksanakan berdasarkan masukan dari anggota perhimpunan.
“Dalam RAC kali ini, kita membagi dua sesi. Sesi pertama adalah pengarahan yang diisi oleh Prof. Andre Yosuwa Manulang, SH., MH. dan Dr. Iwan Dermawan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor,” ujar Oteu Herdiansyah.
Menurutnya, pembicara yang dihadirkan dalam RAC ini bertujuan untuk menjelaskan rencana penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang akan disahkan dalam waktu sekitar enam bulan ke depan. RUU KUHP telah disahkan oleh DPR pada tingkat I dan tinggal satu kali sidang paripurna lagi untuk disahkan.
Oteu Herdiansyah menjelaskan bahwa salah satu pasal yang ada dalam RUU KUHP adalah perluasan definisi zina. Dalam KUHP saat ini, delik zina hanya berlaku bagi pasangan yang terikat perkawinan. Namun, dalam Pasal 418 RUU KUHP, zina akan diluaskan terhadap siapa pun yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan, atau yang lazim disebut “kumpul kebo”.
“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” tambahnya.
Oteu Herdiansyah menambahkan bahwa tujuan utama RAC ini adalah untuk menyolidkan antara anggota DPC Peradi Cibinong, terutama dalam hal ini pengurus yang diberikan amanah oleh para anggota. “Titik beratnya adalah menentukan target-target yang harus dilakukan oleh pengurus hasil dari masukan-masukan para anggota di RAC ini, sekaligus mengevaluasi kepengurusan kita yang sudah berlangsung kurang lebih 2,5 tahun,” pungkasnya.
(Red)
Leave a comment