PN Depok Kembali Sidangkan Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh Notaris Evi Yuniarti, Penggugat Bawakan Bukti Baru

DEPOK (KM) – Kasus gugatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum notaris kembali digelar sidangnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (6/5/2025).
Menghadirkan Maya Agustini selaku penggugat dalam perkara No. 345/Pdt.G/2024/PN.Dpk, Majelis hakim yang dipimpin Rio Nazar, S.H., M.H. menggelar sidang dengan agenda penyerahan tambahan bukti oleh penggugat.
Dalam keterangan pers usai menjalani sidang, Maya Agustini mengaku cukup lega setelah alat bukti tambahan yang dibawanya diterima oleh majelis hakim, meski sempat ada saling adu argumentasi. Ia berharap alat bukti yang sudah diserahkannya itu bisa menjadi penguat keterangan saksi ahli yang juga dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Alhamdulillah hari ini saya sudah lengkapi bukti-bukti sesuai yang diminta oleh majelis hakim, bahkan saya diberi kesempatan sekali lagi untuk memberikan bukti tambahan yang akan dikirimkan hari Kamis mendatang. Saya berharap bukti ini menjadi penguat dari apa yang sudah disampaikan pak Firdhonal selaku saksi ahli dalam sidang sebelumnya,” ujar Maya kepada KM (6/5).
“Saksi ahli sudah dengan jelas dan tegas menerangkan bahwa akta yang dibuat oleh tergugat diduga cacat hukum dan berdampak tidak menjadi alat pembuktian yang sempurna, sehingga berpotensi akan terjadi perselisihan hukum yang terjadi karena adanya akta terdegradasi,” jelasnya.
“Pihak tergugat jelas telah melakukan perbuatan menyalahi kewenangannya sebagai notaris, dan majelis hakim sudah mendengarkan langsung keterangan saksi ahli itu,” ungkapnya.
Maya Agustini yang kini berjuang seorang diri dalam memperjuangkan haknya, nampak tegar dan pantang menyerah, meski mengaku jalan yang ditempuhnya cukup melelahkan, menguras energi, bahkan mengalami berbagai teror dan intimidasi atas kasus yang sedang diperjuangkannya itu.
“Walau saya dalam kondisi sakit dan tidak ada yang mendampingi, saya sampai kapanpun akan terus perjuangkan hak saya, karena saya yang tahu dan paham hak-hak saya tersebut dengan berbagai alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus gugatan yang dilayangkan oleh Maya Agustini berawal dari prahara rumah tangga dirinya dengan sang suami bernama Wisnu Wijayanta. Gugatan cerai yang dilayangkan oleh sang suami di Pengadilan Agama Depok pun sudah bergulir.
Maya mengaku dilanggar hak-hak nya oleh oknum notaris bernama Evi Yuniarti, SH, Mkn. Pasalnya, Evi Yuniarti telah membuat beberapa akta salinan dengan nomor yang sama dan tanggal yang sama, namun isinya berbeda beda, yang pada intinya tergugat dinilai telah melanggar kode etik dan SOP yang menjadi landasan dalam pembuatan akta, sehingga tergugat disinyalir telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahi kewenangannya sebagai notaris.
Hal ini lah yang memicu Maya Agustini untuk menggugat Evi Yuniarti ke PN Depok berikut Wisnu Wijayanta sebagai turut tergugat demi mencari keadilan atas hak asasi manusia dan hak dirinya sebagai seorang warga negara.
Reporter: Drajat
Leave a comment