Ancam Keamanan dan Kenyamanan Perempuan, DPD KNPI Tangerang Desak APH Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual

TANGERANG (KM) – Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Destia Ramdayani, menyampaikan kecaman keras terhadap maraknya tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menilai fenomena tersebut telah mengancam keamanan dan kenyamanan perempuan di ruang publik.
Dalam pernyataan resminya, Destia menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan seksual seperti begal payudara, catcalling, hingga pelecehan fisik dan verbal lainnya merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Kami mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan martabat perempuan, apalagi yang dilakukan dengan kekerasan atau pelecehan seksual. Kejadian-kejadian seperti ini tidak hanya mengancam fisik korban, tetapi juga mengganggu rasa aman dan hak perempuan untuk hidup tanpa ketakutan di ruang publik,” ujar Destia.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual, serta memastikan para pelaku dihukum setimpal agar menimbulkan efek jera.
“Kami dari KNPI Kabupaten Tangerang mendukung penuh penegakan hukum yang adil, dan menuntut agar setiap korban mendapatkan keadilan serta perlindungan maksimal,” lanjutnya.
Destia juga mengajak seluruh elemen masyarakat—termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, serta komunitas pemuda—untuk bersama-sama menciptakan ruang publik yang aman dan ramah bagi perempuan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan perempuan di tingkat daerah. Hal ini termasuk pemasangan CCTV di lokasi rawan, penerangan jalan yang memadai, dan pendidikan sejak dini terkait hak-hak perempuan serta pencegahan kekerasan seksual.
“DPD KNPI Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberdayaan perempuan dan memastikan bahwa setiap warga, khususnya perempuan, dapat hidup dengan aman dan bebas dari ancaman kekerasan,” pungkasnya.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Leave a comment