Pabrik Miras Oplosan “Cap Naga Putih” Digrebek, Pemilik dan Karyawannya  Terancam Hukuman Berat

JAKARTA (KM) – Produksi minuman keras (miras) oplosan berlabel “Cap Naga Putih” yang diproduksi oleh Phang Sau Khong alias Akhong terbongkar setelah kegiatan ilegal ini dilaporkan ke aparat kepolisian oleh masyarakat. Pabrik ini beralamat di Jalan Krendang Selatan II Rt.001/006 No. 22, Tambora, Jakarta Barat 11260, dan juga memiliki lokasi produksi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut informasi, Akhong mengakui bahwa proses produksi miras dilakukan di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minuman keras ini kemudian dikemas dan diberi label “Cap Naga Putih” sebelum disalurkan ke wilayah Jakarta melalui rumah distribusi di Tambora.

Miras oplosan ini dijual seharga Rp20.000, dengan kandungan alkohol yang tinggi dan proses produksi yang tidak higienis, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan dan dapat mengakibatkan keracunan, kebutaan, kerusakan organ, bahkan kematian.

Kasus ini mencuat setelah warga mencurigai bau tak sedap seperti miras dari rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di wilayah Tambora. Akhong dan karyawannya telah melanggar hukum dan Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 204 ayat (1): Barang siapa menjual atau memberikan minuman yang diketahuinya membahayakan jiwa orang, diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.
– Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat (1): Memproduksi atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dikenai pidana penjara hingga 2 tahun atau denda sampai Rp4 miliar.
– Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1): Perdagangan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana 4 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

Akhong sebagai tersangka utama dan ada keterlibatan anaknya yang bernama Nicholas. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui adanya kegiatan serupa. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi peredaran miras ilegal yang berdampak negatif terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Reporter: ***rwin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*