Proyek Pelebaran Jalan Tambun -Wanasari Diduga Janggal, Inspektorat Dituntut Bertindak Tegas
BEKASI (KM) – Proyek pelebaran jalan Tambun-Wanasari yang berlokasi di jalan raya Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikerjakan CV. Sengon Jaya Persada, Nomor SPMK: PG.000.3.3/117/SPMK/PJL-DSDABMBK/2025, Nilai Kontrak RP.586.667,800 APBD 2025 Kabupaten Bekasi, diduga ada kejanggalan dari segi pekerjaan dan administrasi.
Pasalnya, saat tim media monitor dilokasi pekerjaan, beberapa segment pembesian dowel anting-anting (sekang) pengikat besi bantalan dowel kondisinya ambruk. Jarak per segment gelaran pembesian pun diduga berjarak 6-7 meter dan panjang pembesian yang terpasang tidak full dengan ukuran lebar jalan.
Tak hanya itu saja, mobil mixer pembawa semen matrial betonisasi, untuk pengecoran pelebaran Jalan Tambun-Wanasari memakai dua merek Batching Plant, KBN dan Merah Putih dengan nama prusahaan pemesan yang berbeda-beda. PT. Bin Salamun, alamat tujuan ke CV. Sengon Jaya Persada pelebaran jalan, kemudian nama pelanggan CV. Putra Mulia.
Hal yang sangat disayangkan, di saat pekerjaan berlangsung, tidak disaksikan oleh konsultan supervisi dan pengawas Bidang Bina Marga.
Sementara, Dede Chairul, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler what’sApp, perihal pembesian dan penggunaan dua merek Batching Plant yang berbeda dipakai penyedia, pihaknya belum merespon.
Menanggapi hal itu, Yanto Purnomo, Ketua Komunitas Peduli Bekasi (KPB) menyayangkan tupoksi konsultan supervisi yang seharusnya mengawasi proses pekerjaan tersebut, namun tidak mengawasi.
“Coba saja perhatikan, cara sistem pembesian yang dilakukan kontraktor asal jadi, dikarenakan lemahnya pengawasan konsultan,” ucap Yanto kepada kupasmerdeka.com, Kamis (22/05/2025).
Harus dipahami, kata yanto, konsultan itu sudah dibayar oleh Pemerintah untuk pengawasan, yang notabenenya memakai anggaran APBD. “Jadi mereka harus bekerja sesuai dengan aturan yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kontrak, jangan cuma datang terus duduk tanpa mengawasi,” jelasnya.
Menurut Yanto, soal pekerjaan kontruksi betonisasi, besi tulangan anting-anting (sekang) ambruk tidak kokoh, itu kesalahan pelaksanaan penggunaan bahan yang tidak sesuai, apalagi ukuran panjang besi terpasang tidak full dengan lebar jalan. Artinya ukuran tidak sesuai dengan standar atau spesifikasi yang ditetapkan, terutama dalam ukuran diameternya.
“Jika besi beton yang digunakan tidak sesuai standar, maka kekuatan struktur jalan beton terpengaruh bisa lebih rentan terhadap kerusakan, retak, atau bahkan runtuh, terutama saat terkena beban berat tekanan yang besar,” terangnya.
Yanto menambahkan, terkait dua merek Batching plant beton yang digunakan penyedia CV. Sengon Jaya Persada, Hal itu pun menjadi pertanyaan. “Di waktu upload di etalase E-katalog, penydia menggunakan sertifikat surat dukungan TKDN Batching plant Readymix Merah Putih atau Batching plant KBN?, “tanya Yanto.
Jika mengacu pada data di E-Katalog LKPP, lanjut Yanto, surat dukungan sertifikat TKDN PT. Batching Plant dilampirkan penyedia seharusnya hanya satu merek beton Readymix yang diupload di etalase, ketercuali perusahaan PT. Batching Plant tidak sanggup dalam pengiriman sekian kubik, itu pun harus ada pernyataan surat tertulis ke tidak sanggupan dari pihak PT. Batching Plant.
Kalau tidak ada surat pernyataan tertulis yang di buat dari salah satu perusahaan PT. Batching plant, ke tidak sanggupan dalam pengiriman bahan material, dirinya menduga adanya indikasi manipulasi data pada E-Katalog.
Menurutnya Yanto, di setiap proyek yang ada di Pemerintah Kabupaten Bekasi, melakukan sebuah pelanggaran seperti sengaja dibiarkan. Jika sistem E-Katalog dilakukan seperti itu, ada indikasi kerugian keuangan yang sangat besar.
Untuk itu, Yanto mendesak pihak inspektorat dalam hal ini Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan tindakan tegas.
“Segera rekomendasikan apabila ada pelanggaran, dan blacklist terhadap perusahaan penyedia tersebut,” pungkasnya.
Reporter: Den
Editor: Drajat
Leave a comment