CBA Duga Kuat Ada Tender Bodong Dalam Proyek Gedung UPPPD Kebayoran Lama, DKI Jakarta

Jajang Nurjaman, Koordinator CBA

JAKARTA (KM) – Jika di Jawa Barat publik disibukkan dengan aksi-aksi panggung Gubernur nya, Kang Dedi Mulyadi, maka Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tampaknya memilih gaya yang jauh lebih tenang. Sayangnya, dalam suasana “tenang” itu, justru muncul dugaan adanya oknum pejabat yang asik bermain proyek bodong bernilai miliaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Jajang Nurjaman selaku Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) dalam siaran pers yang diterima KM (15/5/2025).

Dalam paparannya, CBA menemukan indikasi kuat adanya praktik tender bodong dalam proyek “Pembangunan Gedung UPPPD Kebayoran Lama” yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan penjelasan sebagai berikut:

Pagu dan HPS disusun tinggi, diduga untuk memuluskan kemenangan pihak tertentu

Nilai pagu proyek ditetapkan sebesar Rp38.134.620.873,00, dengan HPS sebesar Rp37.933.266.051,04. CBA menilai angka ini disusun sangat tinggi, diduga untuk memberi ruang gerak seluas mungkin bagi perusahaan tertentu dalam mengajukan penawaran.

Pemenang tender adalah PT. Debitindo Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp29.587.947.519,81 atau 77,98% dari HPS. Sekilas terlihat efisien, namun justru terlalu rendah dan berisiko menurunkan kualitas pekerjaan di lapangan.

Indikasi Manipulasi Tender

Temuan lainnya menunjukkan pola tender yang tidak wajar dan semakin memperkuat dugaan bahwa proses lelang ini hanya formalitas belaka. CBA mencatat setidaknya tiga poin kejanggalan utama:

1. Penawaran Harga Identik oleh Banyak Peserta. Sebanyak 12 peserta mengajukan penawaran identik hingga dua digit desimal: Rp30.346.612.840,83.
Disusul oleh 3 peserta lain yang juga identik di angka Rp30.346.613.000,00.
Pola ini sangat tidak lazim dalam tender sehat dan mengindikasikan kuat adanya praktik price fixing antar peserta.

2. Pola Penawaran Tersusun Sistematis dan Berjenjang. Harga-harga penawaran dari peserta utama tersusun secara bertingkat dan sistematis, dengan selisih tipis yang nyaris matematis. Hal ini menunjukkan praktik cover bidding atau penawaran pengiring, yang bertujuan hanya untuk menciptakan kesan persaingan, padahal pemenangnya telah ditentukan.

3. Dua Peserta Tidak Cantumkan NPWP dan Mayoritas Tidak Mengisi Harga. Dari total 209 peserta, terdapat 2 peserta tanpa NPWP, dan lebih dari 170 perusahaan tidak mengisi harga penawaran sama sekali. Fakta ini mengindikasikan kuat bahwa mayoritas peserta hanya dijadikan “penggembira” untuk memenuhi syarat administratif semata.

Atas temuan-temuan tersebut, CBA mendesak untuk dilakukan Audit dan penegakan hukum. Jajang menambahkan, CBA menilai bahwa pola-pola tersebut adalah bentuk manipulasi tender yang terang-terangan dan melanggar prinsip pengadaan barang/jasa yang transparan, adil, dan akuntabel.

Menurutnya, jika praktik seperti itu dibiarkan tanpa pengusutan, maka kerugian negara dan masyarakat akan terus berulang dalam bentuk pemborosan anggaran, kualitas pekerjaan yang buruk, dan rusaknya persaingan usaha yang sehat.

“CBA mendesak KPK, BPK, serta aparat pengawasan pengadaan lainnya untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Jajang Nurjaman.

Reporter: Red
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*