Mantan Kadispora Kota Bekasi Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Olahraga APBD 2023
BEKASI (KM) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih sebagai tersangka dugaan korupsi alat olahraga periode 2023. Dalam kasus tersebut, kerugian negara sementara mencapai senilai Rp 4,7 miliar.
Selain Ahmad Zarkasih, kejaksaan juga menetapkan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi, MAR, dan pihak ketiga, M.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Kota Bekasi sejak Kamis (15/5/2025) sore. “Penetapan tersangka dalam peristiwa ini sudah berdasarkan alat bukti,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah, Kamis malam.
Ketiga tersangka tersebut adalah MAR, mantan Kabid Dispora yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) selaku pelaksana kegiatan,AZ, mantan Kepala Dispora yang kini menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
“Para tersangka telah diamankan dan ditahan di Lapas Bulak Kapal,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Haryono menjelaskan angka kerugian ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap invoice dan perbandingan harga pasar yang dilakukan oleh tim ahli.
“Masih sementara (kerugian), dan saat ini kami masih proses penyelidikan, sekaligus perhitungan dari auditor,” jelas Haryono, Kamis (15/5/2025) malam dalam konferensi pers.
Sejauh ini, Haryono menyampaikan latar belakang kasus ini bersumber dari APBD Tahap I Tahun 2023 pada Dispora Kota Bekasi, dengan total anggaran sebesar Rp4,9 miliar.
“Anggaran Tahap II sebesar Rp4,3 miliar yang bersumber dana bagi hasil pajak,” ungkap Haryono.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan alat olahraga pada tahun 2023 oleh Dispora Kota Bekasi, yang mendapatkan anggaran sebesar Rp21,1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, sejumlah kejanggalan mulai terungkap, di antaranya indikasi mark-up harga pada alat olahraga yang dibeli oleh Dispora.
Pagu anggaran sebesar Rp10 miliar digunakan untuk pengadaan alat olahraga melalui PT Cahaya Ilmu Abadi, dengan sejumlah alat olahraga seperti raket badminton, bola futsal, bola sepak, bola volley, dan meja pingpong yang diduga mengalami kenaikan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar.
Temuan inspeksi oleh Inspektorat Kota Bekasi pada Mei 2024 menunjukkan adanya selisih harga yang sangat besar antara harga pembelian dan harga pasaran.
Sebagai contoh, bola sepak yang seharusnya dihargai sekitar Rp 80.000, dijual dengan harga hingga Rp 395.000.
Selain itu, ada pula indikasi bahwa PT Cahaya Ilmu Abadi melakukan transaksi dengan pengrajin atau toko lain untuk mendapatkan barang-barang tersebut, namun harga yang dibayarkan lebih tinggi dari harga beli sebenarnya, menunjukkan adanya praktek mark-up.
Dalam investigasi Inspektorat Kota Bekasi, ditemukan kejanggalan dari belanja alat – alat olahraga yang dianggarkan Rp10 miliar dengan dua tahap pencairan.
Temuan inspektorat terdapat kerugian negara sebesar Rp4.899.602.100 dalam pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat di mana bersumber APBD murni 2023.
Berbeda dengan inspektorat, BPK justru menemukan indikasi dugaan penyelewengan anggaran pada pengadaan alat – alat olahraga untuk masyarakat dua kali lipat, lebih besar dari temuan inspektorat.
BPK menyebutkan ada kejanggalan belanja daerah untuk peralatan olahraga sebesar Rp9.931.505.000 APBD tahun 2023 dengan dua tahap. Tahap pertama realiasi Rp4.979.055.000 dan tahap kedua Rp4.952.450.000.
Auditor tersebut menyimpulkan jika penggunaan anggaran Rp9.931.505.000 diperuntukkan untuk pengadaan alat – alat olahraga masyarakat tidak dapat diyakini kewajarannya. BPK juga meragukan kewajaran harga dan kuantitasnya.
Hal yang mengejutkan lagi, penggunaan anggaran tahap dua belanja alat – alat olahraga diduga fiktif. BPK mengungkap belanja alat olahraga tahap kedua belum diterima di gudang Dispora.
Reporter: Rwn
Editor: Drajat
Leave a comment