Belum Kantongi Izin dan Diprotes Warga, Proyek Bangunan Liar di Krendang Tengah Terus Berjalan, Diduga Dapat Bekingan Oknum TNI dan RW Setempat

JAKARTA (KM) – Proyek pembuatan bangunan permanen di wilayah Krendang Tengah RT.10 RW.01, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat diduga tidak berizin. Meski sudah dapat teguran dari warga sekitar, pembangunan masih terus berlanjut tanpa hambatan.

Dari hasil reportase ke beberapa warga setempat, kegiatan pembangunan tersebut rupanya sudah dikoordinasikan sang pemilik ke Ketua RW setempat dan disinyalir dapat bekingan dari oknum personil TNI berpangkat Sersan Mayor dengan inisial G.

Mandor proyek bernama Surun yang setiap saat mengawasi jalannya pembangunan juga terkesan santai dan tidak menggubris isu negatif yang berkembang terkait perizinan proyek bangunan yang sedang diawasinya itu. Ada dugaan, Surun merasa tenang dan percaya diri karena sudah punya bekingan dari G dan RW setempat.

Dari keterangan warga, para tetangga hanya tahu bahwa bangunan tersebut sudah kordinasi sama wilayah setempat dalm hal ini pengurus RW, meski disinyalir belum memiliki IMB atau PBG sebagaimana mestinya. Hal itu karena tidak nampak plang perizinan yang terpasang di lokasi proyek.

Nyatanya, kegiatan proyek pembangunan terus berjalan meski telah beberapa kali dilaporkan ke instansi terkait. Kondisi tersebut semakin memicu kecurigaan warga akan adanya perlindungan dari oknum aparat.

Sosok anggota TNI berinisial G yang disebut-sebut kerap hadir di lokasi pembangunan, diduga kuat sebagai oknum yang memberikan perlindungan terhadap jalannya pembangunan ilegal tersebut. Warga pun menduga keterlibatan G bukan semata kebetulan, melainkan bagian dari “pengamanan” agar tidak ada gangguan dari petugas penertiban.

“Bangunan itu dipimpin oleh seorang mandor bernama Surun, orangnya pendiam, tapi semua tukang patuh padanya. Dia tidak banyak bicara, tapi sepertinya sangat percaya diri karena merasa dilindungi,” ujar seorang warga berinisial M kepada awak media ini (15/5).

Mandor Surun, setelah dikonfirmasi awak media, ternyata juga dari persatuan anggota TNI. Surun, selaku mandor proyek yang memimpin pembangunan bangunan milik Agus, dikenal warga sebagai sosok yang tenang dan tidak reaktif terhadap isu yang berkembang.

Namun, ketenangannya justru menambah kecurigaan warga karena pembangunan tetap berjalan lancar bahkan setelah spanduk peringatan dari RT setempat terpasang.

“Surun itu tipe orang yang dingin, nggak peduli ada surat teguran atau warga protes. tukangnya terus kerja siang-malam,” tambah M.

 

Berdasarkan informasi dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, bangunan tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah.

Adapun peraturan yang dilanggar, yaitu:
1. PP No. 36 Tahun 2005:
Pasal 7 ayat (1): “Setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung wajib memiliki IMB dari Pemerintah Daerah.”
2. PP No. 16 Tahun 2021 (pelaksanaan UU Cipta Kerja) Pasal 276: Bangunan tanpa PBG dapat dikenai sanksi administratif berupa
penghentian kegiatan, denda administratif, pembongkaran bangunan.
3. UU TNI No. 34 Tahun 2004 Pasal 39: Prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan sipil atau komersial tanpa penugasan resmi negara.
4. KUHP Pasal 221 dan Pasal 406:
Melindungi pelanggar hukum dan mendirikan bangunan secara ilegal di atas lahan yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana.

Warga Tuntut Penyegelan dan Bongkar Bangunan

Saat ini, Warga setempat yang sudah beberapa kali menyurati kelurahan dan kecamatan, namun belum ada tindakan nyata, meminta agar Satpol PP Jakarta Barat segera menyegel dan membongkar bangunan milik Agus tersebut.

Sebagai informasi tambahan, salah satu warga lain berinisial A saat dikonfirmasi awak media (15/5) sore di Warung kopi milik Taufik, mengatakan bahwa proyek bangunan tersebut sudah membayar biaya koordinasi kurang lebih Rp.7 juta buat pengamanan. Namun, terhadap pihak Bimas dan Babinsa infonya belum ada laporan.

Reporter: Saiful
Editor: Drajat

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.