Warga dan Ormas Legok Kawal Penegakan Perbup No. 12 Tahun 2022 Terkait Jam Operasional Truk
TANGERANG (KM) – Masyarakat bersama organisasi masyarakat (ORMAS) Pemuda Pancasila, Badak Banten, dan Satria Banten Kecamatan Legok melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022.
Pengawalan ini dilakukan bersama Tantrib Kecamatan Legok dan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, sebagai respons atas maraknya pelanggaran jam operasional oleh kendaraan truk bermuatan besar, khususnya truk dengan tiga sumbu roda, pada Sabtu (17/5).
Menurut Perbup tersebut, truk tiga sumbu dilarang melintas pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Namun, kenyataannya masih banyak sopir truk yang menerobos larangan tersebut, sehingga menyebabkan keresahan masyarakat karena terganggunya aktivitas dan meningkatnya potensi kecelakaan.

Mulyadi, Ketua RT 01 RW 01 Desa Cirarab, menyampaikan kekecewaannya terhadap lemahnya pengawasan di lapangan.
“Kalau tidak bisa ditegakkan, tidak usah ada peraturan,” tegas Mulyadi.
Ia juga mendesak pemerintah untuk segera menyediakan kantung parkir khusus bagi truk-truk tersebut, agar tidak memadati jalanan umum sebelum jam operasional yang telah ditentukan.
Berdasarkan laporan dari pos pengawasan Dinas Perhubungan di Simpang Tiga LG, arus lalu lintas dari arah Simpang Tiga LG menuju Jembatan terpantau lancar. Namun, kepadatan dan kemacetan terjadi dari arah Simpang Tiga LG menuju Tigaraksa dan arah Simpang Tiga LG menuju Legok, akibat tingginya volume kendaraan berat yang melanggar jam operasional.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi antara masyarakat, ormas, dan pemerintah dalam menegakkan aturan demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama.
Reporter: Luky
Editor: Drajat
Mohon untuk aparat kepolisian tegakan jam operasional yg sudah di tentukan mohon priksa pos dishub sebelum jam operasional di mulai tolong jangan dulu tinggal kan pos dishub di jalan raya serang km 45 arah serang jayanti
Mohon untuk aparat kepolisian tegakan jam operasional yg sudah di tentukan mohon priksa pos dishub sebelum jam operasional di mulai tolong jangan dulu tinggal kan pos dishub di jalan raya serang km 45 arah serang jayanti