Tender Obat Kusta Kemenkes, Pesertanya PT Warna Musik Indonesia, Skandal Pengadaan atau Lelucon Anggaran?
Oleh : Jajang Nurjaman
Koordinator Center for Budget Analysis (CBA)
(KM) – Sejak menjabat sebagai Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin lebih dikenal publik karena pernyataan-pernyataannya yang mengundang tanya, dari soal ukuran celana jeans hingga gaji tenaga kesehatan. Kini, ketidakjelasan itu tampaknya merambah ke dalam urusan paling serius: pengelolaan anggaran negara.
Center for Budget Analysis (CBA) menemukan adanya kejanggalan dan potensi penyimpangan serius dalam proses tender proyek Penyediaan Obat Program Kusta Frambusia Tahun 2025, yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan RI. Nilai proyek tersebut mencapai Rp 18,1 miliar, bersumber dari APBN.
Dari hasil riset dan telaah dokumen tender, CBA mencatat sejumlah fakta mencengangkan:
1. Peserta Tak Relevan: PT Warna Musik Indonesia Diduga Dummy Vendor
Salah satu peserta dalam tender ini adalah PT Warna Musik Indonesia, dari namanya sudah jelas perusahaan ini bergerak di industri musik dan rekaman. Perusahaan ini bahkan sempat lolos hingga tahap evaluasi harga, meski jelas tidak memiliki pengalaman dalam pengadaan farmasi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa peserta dan potensi peminjaman bendera dalam proses tender.
2. Harga Pemenang Jauh di Bawah HPS: Dugaan Mark-Up HPS
Pemenang tender, PT Kimia Farma Tbk, memenangkan proyek dengan nilai penawaran hanya Rp 8,2 miliar—kurang dari 50% dari HPS yang ditetapkan senilai Rp 18,15 miliar. Bahkan, terdapat peserta lain yang menawar hanya Rp 2,6 miliar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar:
Apakah HPS disusun secara wajar, atau justru dimark-up untuk memberi ruang negosiasi yang manipulatif?
3. Evaluasi Administratif dan Teknis Lemah
Keikutsertaan perusahaan yang tidak memiliki rekam jejak pengadaan di bidang farmasi menandakan gagalnya proses seleksi administratif dan teknis. Hal ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan sistem tender elektronik yang seharusnya menjamin transparansi dan akuntabilitas.
4. Pola Konsolidasi Paket yang Membatasi Persaingan
Tender ini menggabungkan empat jenis obat berbeda dalam satu paket (itemized). Skema seperti ini berpotensi menutup akses pelaku usaha kecil dan membuka ruang bagi praktik kartel atau monopoli pasokan farmasi.
CBA Mendesak:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera menyelidiki indikasi mark-up HPS, manipulasi peserta, dan proses evaluasi yang cacat.
2. Kementerian Kesehatan membuka seluruh dokumen pengadaan secara transparan, mulai dari evaluasi administrasi, teknis, hingga kontrak pemenang.
3. Audit khusus terhadap keikutsertaan PT Warna Musik Indonesia, termasuk potensi peminjaman bendera dan peran pihak lain yang mungkin terlibat dalam rekayasa tender.
Leave a comment