Diduga Belum Kantongi PBG, Pemerhati: PJ Bupati Bekasi Diminta Tegas Kepada Pihak Pengembang Grand Harsa Residence
BEKASI (KM) – Pemerintah Kabupaten Bekasi Diduga lemah kepada Perumahan Grand Harsa Residence yang terletak di belakang Pasar Induk Cibitung, Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung yang diduga belum mengantongi perizinan.
Pasalnya dari informasi yang didapat kupasmerdeka.com, diduga perumahan tersebut belum memiliki PBG. Tapi anehnya sebagian bangunan sudah di huni atau ditempati dan sebagian lagi masih dalam proses pembangunan
Sebelumnya Roni, Bagian PBG Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bahwa Perumahan Grand Harsa Residence dibawah naungan PT. Permata Rizqi Alam Raya belum memiliki SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) atau belum ada pengajuan perijinannya.
Sementara Kepala Bidang Bangunan Umum pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Ari ketika ditanyakan tindak lanjut Dinas kepada perumahan Grand Harsa Residence yang beberapa sudah dihuni dan masih tahap pembangunan dirinya lebih memilih “bungkam”
Disisi lain, melalui pesan singkat WhatsApp staff pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bidang Bangunan Umum Eldi memberitahukan bahwa “Perihal mengenai perizinan perumahan grand harsa residence, sudah kita panggil developer nya tanggal 24 september 2024, berikut saya share mengenai berita acara hasil pemeriksaan nya Bang”, ungkapnya
Ketika dipertanyakan kenapa di SIMBG tidak muncul, dirinya menjawab “Pemohon nya belum mengajukan permohonan PBG di SIMBG, nanti saya pastikan lagi di cek lagi di SIMBG nya Bang,
Saya pastikan lagi di SIMBG nya, apakah PBG sudah terbit belum untuk rumah yang sudah terjual, karena saya harus cermat dan teliti ambil langkah Bang, saya konsultasikan dulu dengan unsur pimpinan Bang, karena ga bisa saya mengambil langkah sendiri, karena saya unsur staff saja.” katanya, beberapa hari lalu
Dan sampai sekarang belum ada informasi lanjut dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Bidang bangunan kepada kupasmerdeka.com.
Menanggapi hal ini, Yanto Purnomo Pemerhati Bangunan di Kabupaten Bekasi, dirinya merasa bingung atas pernyataan staff dari Bangunan Umun pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi bahwa pada tanggal 24 September 2024 sudah membuat berita acara kepada PT. Permata Rizqi Alam Raya dan disitu ada beberapa poin perijinan yang sedang diurus salah satunya PBG. Tapi anehnya sampai sekarang belum mengajukan SIMBG yang mana SIMBG tersebut dibuat oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
“Terus kenapa belum ada tindakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi selanjutnya kepada PT. Permata Rizqi Alam Raya sampai saat ini?” tanya Yanto
Ia pun menduga antara pihak pengembang perumahan Grand Harsa Residence dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang ada main mata untuk pembangunan perumahan tersebut. Karena selain IMB/PBG yang belum dimiliki ada juga Siteplan, SLF dan Penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” ucap Yanto, Jumat (14/2/2025)
Lanjut Yanto,pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung SIMBG dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat yang pengoperasiannya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam hal layanan terkait IMB, SLF dan pendataan bangunan gedung. Karena pertanggal 1 Januari 2022 sudah diberlakukan penggunaan aplikasi SIMBG untuk penerbitan PBG dan SLF pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi
“Dengan itu, kami meminta kepada PJ. Bupati Bekasi untuk bisa menindak tegas pihak pengembang Grand Harsa Residence yang diduga belum memiliki IMB atau PBG tetapi bangunan sudah dihuni atau terjual kepada konsumen” cetus Yanto.
“Dan kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, bisa tegas dalam menegakkan perda di wilayah Kabupaten Bekasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2013. Perda ini mengatur ketentuan umum terkait IMB, seperti definisi istilah, syarat permohonan, dan prosedur pemberian izin. Khususnya Perumahan Grand Harsa Residence yang diduga belum mengantongi IMB/ PBG,” pungkasnya.
Reporter: Mon
Leave a comment