BBWSC3 BANTEN Tegaskan Tidak Ada Korsel di Tanah Bendung Gerak Pamarayan dan Akan Tindak Secara Hukum Terhadap Oknum Yang Mengkomersilkan Tanah Negara

SERANG (KM)-Tanah negara atau PUPR adalah tanah yang digunakan untuk proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Namun, beda halnya dengan Tanah milik negara yang berlokasi diwilayah UPT Bendung Gerak Pamarayan BBWSC3 Banten yang diduga dikomersilkan menjadi lahan kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga berdampak terhadap kerugian keuangan negara.
Bagaimana tidak, lahan milik negara ini yang seharusnya di tata kelola dengan baik sesuai prosedur yang sudah diberlakukan diduga dijadikan lahan pendapatan oleh oknum pengusaha korsel yang meraup keuntungan besar tanpa adanya perijinan apapun yang dikeluarkan oleh pihak BBWSC3 Banten.
Menyikapi hal tersebut, Suyadi Selaku Katim Hukum dan Komunikasi Publik melalui Humas BBWSC3 (Muslimin) saat dikonfirmasi mengatakan dirinya menegaskan tidak akan ada korsel lagi di UPT Bendung Gerak Pamarayan, dan akan menindak secara hukum bagi oknum yang memanfaatkan lahan negara berdasarkan ketentuan dan larangan dalam mengkomersilkan tanah milik negara.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 8 pasal 20 ayat 1 bahwa tanah irigasi hanya untuk kepentingan jaringan irigasi atau ke pekerjaan Umum adapun dikomersilkan dari pemerintah tidak diperbolehkan. Bahkan untuk izin pun tidak ada pasal untuk mengizinkan. Adapun dilapangan terdapat ada oknum pejabat yang mengkomersilkan tanah negara tersebut, nanti kita akan menegur oknum tersebut lalu kita kolaborasi dengan Korwas PPNS Polda Banten,” tegas Muslimin.
“Dan untuk para oknum pelanggar, tentu ada sanksi pidana, sesuai yang sudah terpasang papan informasi disetiap tanah negara, termasuk BBWSC3 disitu terdapat papan larangan, yang menyatakan bahwa barang siapa yang memanfaatkan di atas tanah milik negara, itu ada sanksi kurungan penjara,” pungkasnya.
Acun Sunarya, SH selaku Aktivis Cikeusal mengapresiasi dan mendukung langkah pihak BBWSC3 Banten yang akan bersikap tegas melakukan penindakan secara hukum bagi para oknum yang mengkomersilkan tanah milik negara untuk kepentingan pribadi.
Dirinya berharap kepada pihak BBWSC3 Banten untuk melakukan tindakan tegas secara Hukum kepada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan lahan milik negara untuk kepentingan dan keuntungan diri sendiri dan orang lain tanpa adanya perijinan yang mendasar.
“Saya berharap semoga dalam hal ini pihak BBWSC3 Banten bersikap tegas kepada oknum pengusaha korsel yang tidak memiliki ijin sesuai aturan. Dan berharap pihak BBWSC3 juga tidak melakukan pembiaran terhadap para oknum yang diduga mengkomersilkan tanah milik negara di area UPT Bendung Gerak Pamarayan BBWSC3 Banten,” tegasnya.
“Berdasarkan Perpu Nomor 51 Tahun 1960 berisi larangan penggunaan tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Hal ini berarti bahwa dilarang memakai tanah tanpa izin dari penguasa yang berwajib atau yang berhak,” imbuhnya.
“Terdapat Plang Papan Informasi yang terpasang di tanah milik negara pada pasal 167 Ayat (1) Pasal 389 KUHP, dan pasal 551 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2,8 tahun (Dua tahun Delapan bulan),” tutup Acun.
Reporter: Adie L
Leave a comment