Saksi dan Terdakwa Kasus Pengeroyokan ASN Dishub Kuningan Mengaku Ditelpon Ali Sebelum Lancarkan Aksi

KUNINGAN (KM) – Sidang perkara tindak pidana pengeroyokan terhadap Wawan, seorang Anggota Sipil Negara ( ASN) yang bertugas pada dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan digelar di Pengadilan Negeri Kuningan, Jawa Barat (2/12).

 

Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut. Saksi pertama yaitu Wawan sebagai korban dari pengeroyokan. Dalam kesaksiannya dihadapan hakim, Wawan menyampaikan bahwa seseorang berinisial A adalah pihak yang menyuruh sekelompok orang untuk melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

 

Menurut pengakuan Wawan, A dengan menggunakan mobil pickup double kabin Hilux berwarna hitam yang ada bacaan anti bandit pada jam 4 subuh menemui dirinya di lokasi kejadian pada Senin, 2 September 2024. Lokasi kejadian juga tidak jauh dari rumah Wawan saat dirinya hendak membeli rokok di warung.

 

“A bos Sea Food terlihat sempat menelpon dan tak lama datang lah sekelompok orang, diantaranya Bagas yang merupakan anak kandung A yang datang dengan menggunakan mobil Fortuner hitam,” terang Wawan

 

Wawan menambahkan, kedatangan sekelompok orang tersebut langsung mengeroyok dirinya secara bertubi-tubi, dirinya juga melihat Wardani salah satu dari sekelompok orang itu yang ikut memukuli dirinya dengan menggunakan sebatang besi panjang satu meter hingga membuat kepalanya luka parah.

 

Ia juga melihat Bagas menyerangnya dengan menggunakan sodok sampah yang menyebabkan bagian bahu tangan kirinya berlubang. Selain itu, dirinya juga mendapatkan serangan pukulan dan tendangan dari sekelompok orang yang lainnya.

 

“Usai melakukan aksinya, para pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan kondisi Saya yang berdarah-darah tidak berdaya, lalu Saya pulang kerumah tanpa ada pihak yang membantu dan sesampainya di rumah pihak keluarga langsung membawa Saya ke rumah sakit umum daerah (RSUD) 45 Kuningan,” terangnya.

 

Di dalam persidangan, terdakwa N dan D mengakui di telpon A sebelum kejadian pengeroyokan terhadap Wawan Kurniawan.

 

Pada perkara tersebut, Kuasa Hukum korban menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan A yang diduga sebagai pihak dader/otak pelaku.

 

“Berdasarkan persidangan pertama pada hari Senin 2 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan dihadiri oleh Kuasa Hukum korban, dapat disimpulkan berdasarkan keterangan dari para terdakwa yang menyatakan bahwa para terdakwa melakukan Tindak Pidana Pasal 170 ayat (2) tersebut disuruh oleh seseorang dalang dan/atau otak (dader) dari penganiayaan/pengeroyokan,” pungkas kuasa hukum korvan, Bambang L.A Hutapea.

 

Red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*