Kepolisian Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Seorang Pelajar di Ciomas Bogor

BOGOR (KM) – Polsek Ciomas Bogor Berhasil menangkap pelaku pembunuhan pelajar yang terjadi pada hari Jumat (29/11) di Kp. Sirnasari, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Bogor.

 

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, dimana Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan tersebut diketahui berada di seputaran Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan.

 

“Setelah mendapatkan laporan informasi tersebut, Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Anggota Reskrim Polsek Ciomas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku, dan akhirnya benar ditemukan di lokasi Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12),” jelas Kompol Iwan.

 

Ketika hendak dilakukan penangkapan, masih kata Iwan, terduga pelaku mencoba melarikan diri hingga akhirnya pihak kepolisian memberikan tindakan tegas terukur.

 

“Terduga pelaku mengetahui adanya kedatangan pihak kepolisian dan berupaya melarikan diri, hingga akhirnya Pihak Kepolisian melakukan tindak tegas terarah (Terukur) dengan melakukan penembakan melumpuhkan tepat pada kaki kanan (Bagian Betis) terduga pelaku,” tambahnya.

 

“Terduga pelaku langsung dibawa ke Rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya,” ucapnya.

 

Hasil interogasi pihak kepolisian, bahwa motif pembunuhan terjadi berawal dari keinginan terduga pelaku untuk menguasai harta milik korban.

 

“Hasil interogasi pemeriksaan terhadap terduga pelaku pembunuhan, dia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut, dengan motif berawal dari terduga pelaku akan membeli satu buah Handphone milik Korban yang ditawarkan Korban melalui medsos. Rumah korban dengan terduga pelaku tidak jauh,” ungkap Kapolsek Ciomas.

 

“Korban dianiaya dan digorok menggunakan Sajam hingga meninggal dunia,” tambahnya.

 

Pelaku dikenakan sanksi pidana pasal berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KUHP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penganianyaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman Penjara 20 Tahun lebih atau Hukuman Mati.

 

Reporter: Septiawan

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*