Hargai Permohonan Maaf Ketua PWI Kab Bogor, KWB Berikan Waktu 10 Hari Guna Buktikan Legalitas dan Hak Penggunaan Gedung Graha Wartawan

Graha Wartawan Bogor

Bogor (KM) – Niatan hendak menggembok gedung Graha Wartawan yang berada di Jl Tegar Beriman Kabupaten Bogor urung dilakukan oleh Koalisi Wartawan Bersatu (KWB). Dengan mengedepankan proses diskusi, persoalan yang menjadi konsen dari KWB terhadap organisasi PWI Kabupaten Bogor berujung dengan klarifikasi permohonan maaf berikut butir-butir kesepakatan.

Meskipun diskusi sempat dihiasi dengan berbagai perdebatan dengan intonasi yang mengutarakan bentuk kekecewaan oleh beberapa perwakilan KWB terhadap adanya pernyataan yang menyinggung perasaan para Insan Pers Koalisi Wartawan Bersatu, dapat langsung diklarifikasi dan diakui secara terbuka oleh Ketua PWI Kabupaten Bogor dengan permohonan maafnya.

“Kalaupun ada ucapan saya yang kemarin, Saya pribadi Ketua PWI (Kab Bogor-red) walaupun belum dilantik nih ya, saya memohon maaf sebesar-besarnya. Seperti yang saya sampaikan dari awal, PWI siap didepan ketika teman-teman kena intimidasi tapi dalam proses tugas ya,” Pernyataan maaf Dedy Firdaus selaku Ketua PWI Kab Bogor didepan rekan-rekan Pers yang tergabung dalam KWB di Gedung Graha Wartawa, Rabu (4/12/24).

Dalam pernyataannya juga Dedy menegaskan bahwasanya pihaknya (PWI Kab Bogor-red) menyebut siap memfasilitasi rekan-rekan KWB yang hendak menunjukkan sikap kekecewaan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor.

“Tapi kalau kemari teman-teman ke graha wartawan sebagai titik kumpul, karena mengingat teman-teman sendiri tidak pernah ada komunikasi kepada anggota ataupun pengurus PWI, saya keberatan, itu doang kemarin ya. Jadi kalau ada ketersinggungan teman-teman, saya minta maaf sebesar-besarnya,” tandas Dedy.

Adanya sikap permohonan maaf Dedy Firdaus secara resmi, berikut penjelasan  terperinci prihal asal muasal dibangunnya Gedung Graha Wartawan oleh Eks Ketua PWI Kabupaten Bogor dua periode, Haji Subagio, menjadi awal titik temu untuk bisa menunda tujuan utama kehadiran KWB yang hendak melakukan penggembokan (pengosongan gedung) yang diketahui merupakan salah satu aset milik Pemkab Bogor.

Adapun butir point yang berhasil mendinginkan persoalan sesama insan peggiat informasi itu ialah dengan disepakatinya permintaan tenggat waktu 10 Hari sejak pertemuan untuk bisa membuktikan legalitas dari PWI Kabupaten Bogor berikut keabsahan administrasi perizinan hak pakai untuk menjadi pihak penerima manfaat aset dari Pemkab Bogor.
Masih ditempat yang sama, Iwan Borring mewakili Koalisi Wartawan Bersatu (KWB) dalam pernyataan resminya menyatakan menerima point kesepakatan yang disampaikan langsung oleh Bagian Tim Advokasi PWI Kabupaten Bogor.

“Kita terima dan kita kawal pastinya butir kesepakatan. Pastinya kami akan menagih janji dari Bagian Advokasi PWI Kabupaten Bogor yang secara tegas dan meyakinkan akan menggembok sendiri Gedung Graha Wartawan bilamana dalam tenggat waktu 10 Hari, pihak PWI Kabupaten Bogor tidak mampu menghadirkan keabsahan dan legalitas resmi dari Pemkab Bogor,” ujarnya.

Diakhir, Iwan menegaskan pihaknya mewakili KWB secara sesama insan pers pastinya menerima permohonan maaf yang telah disampaikan oleh Ketua Dedy Firdaus. Namun, Iwan belum bisa memastikan kalau pernyataan maaf secara terbuka itu dapat secara otomatis memastikan sikap rekan-rekan yang mengalami secara langsung adanya sikap tidak mengijinkan lokasi gedung Graha Wartawan dijadikan tikum oleh rekan-rekan KWB.

“Secara insan pers dan kemanusian pastinya kita hargai dan terima permohonan maaf dari Ketua Dedy Firdaus. Tapi saya pun tidak dapat dapat memastikan bilamana kedepan ada rekan-rekan ketua organisasi yang tergabung dalam KWB dan mengalami kejadian itu berinisiatif meneruskan hal itu ke ranah hukum, ataupun Laporan Kepolisian,” ucapnya menjawab pertanyaan rekan-rekan KWB.

Sumber : RDI

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*