Pembangunan Kota Podomoro Tenjo Bogor Banjir Karena Tidak Ada Saluran Air

Pembangunan Kota Podomoro Tenjo Kabupaten Bogor yang memiliki lahan seluas 650 hektar banjir mencapai 2 meter di Material - Kafe Bali, Kp. Tegal Rt 02 RW 02, Desa Cilaku, Selasa (3/12/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

BOGOR (KM) – Pembangunan Kota Podomor Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor yang memiliki lahan seluas 650 hektar banjir karena curah hujan yang sangat tinggi dan tidak ada saluran air hingga banjir mencapai 2 meter. Maka dari itu air meluap dan yang berdampak kebanjiran di Material – Kafe Bali, Kp. Tegal Rt 02 Rw 02, Desa Cilaku Kecamatan Tenjo.

Masyarakat pun sudah berkali-kali melapor ke pihak Kota Podomoro namun tidak direspon baik, hingga akhirnya pada hari senin 2 Desember 2024 dilakukan mediasi di Desa Cilaku dan menghasilkan kesepakatan.

Yaitu masyarakat setempat meminta untuk ditimbun kembali dengan tanah hingga batu dan dibuatkan saluran air dengan segera, supaya air tidak meluap sampai membanjiri rumah masyarakat sekitar.

“Saya sebagai masyarakat asli sini minta tanggung jawab dari Kota Podomoro Tenjo, karena pembangunan yang semakin menggila dan tanpa batasnya hingga bangunan ditinggikan, saluran air tidak ada, saya desak untuk dibangun segera!,” Desak Ketua DPK KNPI Tenjo Abdul Rohman, di Tenjo, Selasa (03/12/2024).

Ketua DPK KNPI Tenjo Abdul Rohman mengajak Satpol PP hingga pihak Kepolisian Tenjo untuk mengecek Amdalnya, sudah ada atau belum.

“Saya mengajak kepala kanit trantib pol pp, kepolisian sektor tenjo untuk mengecek amdalnya,” ajak Abdul Rohman.

Wartawan kupasmerdeka.com langsung mendatangi Kantor Desa Cilaku Tenjo untuk menemui Kepala Desanya Jumadi. Namun dirinya tidak ada di tempat.

Dan menemuilah dengan salah satu staf Desa Cilaku sebut saja Sahri Ramadhan, menurutnya mediasi dengan pihak Kota Podomoro sudah selesai dan dalam waktu akan ada dari tenaga ahli yang akan turun.

“Pak Kades tidak ada di Kantor Pak, kalau masalah banjir karena tidak ada saluran air, baru kemarin hal ini dibahas dan sudah mendapatkan hasil, tinggal realisasi dalam waktu dekat,” jawab Sahri Ramadhan, Selasa (03/12/2024).

Hingga akhirnya, wartawan kupasmerdeka.com mendatangi kantor Kota Podomoro Tenjo dan pimpinannya tidak bisa ditemui dengan berbagai alasan hingga saling lempar tanggung jawab.

Hanya saja bisa ditemui Chief Security Kota Podomoro Dedi B. Armita. Kata dia mediasi sudah selesai tinggal tunggu realisasi.

“Kemarin kita diundang ke Desa Cilaku untuk mediasi, saya hadir untuk mendampingi pimpinan disini, hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan, dalam waktu dekat tim ahli akan turun, sekarang belum dikerjakan karena hujan,” pungkasnya Dedi.

Perlu diketahui, di Pasal 144 UU 1/2011 mengenai developer yang mengalihfungsikan prasarana, sarana dan utilitas umum (tidak dibangun saluran air) di luar fungsinya yang diperjanjikan di awal, dapat dituntut secara pidana dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan juga dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*