Putusan Hakim PN Kota Malang Terkait Kasus Investasi Bodong ATG Berkekuatan Hukum Tetap, Korban Menunggu Pembayaran

Advokat Mustain Billah Marap, S.H., M.H.,

MALANG (KM) – Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari sejumlah korban investasi bodong Auto Trade Gold (ATG) menyatakan kasus yang selama ini bergulir dimeja hijau telah diputuskan di tingkat Kasasi atau telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga Kejaksaan Negeri Kota Malang sudah bisa melakukan eksekusi terhadap barang-barang yang disita dari terpidana.

Sebelumnya, sebanyak 141 orang yang menjadi korban investasi bodong ATG memercayakan LQ Indonesia Law Firm sebagai Kuasa Hukum bagi para korban. Advokat Adi Gunawan dan Mustain Billah Marap melaporkan Dinar Wahyu selaku pemilik dari ATG kepada Mabes Polri dengan dugaan investasi bodong. Akibat Investasi bodong tersebut, para korban harus mengalami kerugian lebih dari 15 miliar rupiah.

Advokat Adi Gunawan, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum para korban investasi bodong menyatakan penyelesaian dari kasus investasi bodong ATG kini mulai terlihat titik terangnya.  “Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung telah memutuskan perkara tersebut dan tetap menjatuhkan pidana terhadap pelaku yakni Dinar Wahyu melalui Putusan Kasasi No. 5522 K/Pid.Sus 2024, artinya perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya, Selasa (12/11).

Advokat Mustain Billah Marap, S.H., M.H., juga turut mengatakan Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menyita asset dari Dinar Wahyu. “Kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk segera membayar kerugian korban investasi bodong ATG mengingat perkara ini sudah mencapai 2 tahun dan sudah sepatutnya para korban mendapatkan hak mereka agar terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi para korban investasi bodong,” jelasnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*