Alvin Lim:  RUU Perampasan Aset  Bisa Tidak Masuk Prioritas Prolegnas DPR RI

Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA

JAKARTA (KM)  – Founder LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim mencium bau tak sedap di balik sikap DPR RI yang tak memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Alvin Lim menilai sikap DPR tersebut menunjukkan bahwa mereka tidak serius. Padahal, keberadaan RUU Perampasan Aset menjadi instrumen yang sangat esensial dalam membumihanguskan kasus korupsi.

 

“Kalau saya lihat para anggota DPR dan pemerintah tidak serius untuk memberantas kasus korupsi karena RUU Perampasan Aset ini adalah upaya untuk pelaku korupsi,” kata Alvin Lim, Selasa (12/11).

 

Founder LQ Indonesia Law Firm itu melihat bahwa RUU Perampasan Aset tersebut sengaja ditarik ular oleh para elite politik mulai dari orde pemerintahan Presiden Joko Widodo hingga Prabowo Subianto. Sebab, jika disahkan makan akan menjadi ancaman bagi mereka atau bahkan menjadi senjata makan tuan.

 

“Sejak jaman pemerintahan Jokowi terlihat DPR enggan untuk membahas RUU Perampasan aset. Mereka sadar bahwa UU tersebut bisa jadi senjata makan tuan, makanya RUU ini sampai sekarang belum disahkan karena semua yang di DPR itu pimpinan partai,” ujarnya.

 

Hal tersebut juga munjukkan bahwa masih banyak oknum-oknum mafia hukum di dalam gedung kura-kura itu yang tidak menginginkan penguatan pemberantasan korupsi. Alvin Lim meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih tegas untuk memerintahkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra untuk terus menyuarakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

 

“Ini menunjukkan bahwa DPR masih banyak oknum dan kroni-kroni yang memang ingin budaya korup dipertahankan,” tegasnya.

 

Selain itu, Alvin melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU Perampasan Aset yang makin terlihat tatkala muncul wacana perubahan diksi dalam RUU tersebut dari kata perampasan menjadi pemulihan aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut. Meski demikian, Alvin Lim mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya.

 

Pengacara yang dikenal vokal itu berpendapat RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang. Dengan demikian, dia berharap RUU itu menjadi alat efektif guna menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara, sehingga agar segera disahkan tanpa terjebak dalam polemik diksi semata.

 

“Jika DPR memahami betul manfaat RUU ini, mereka seharusnya lebih progresif dan berani memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas,” tuturnya.

 

Dengan regulasi yang mendukung, Alvin Lim menekankan bahwa negara dapat mengambil kembali kekayaan publik yang diselewengkan, bahkan dalam kasus-kasus yang kompleks seperti temuan uang Rp1 triliun di rumah mantan hakim Mahkamah Agung. Di tengah kerugian negara akibat korupsi yang mencapai ratusan triliun rupiah, Alvin Lim menekankan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemulihan aset.

 

“Melalui RUU ini, negara diharapkan dapat mengambil langkah yang lebih tegas dan efisien dalam menyita aset korupsi, yang secara langsung akan memperkuat anggaran publik untuk kepentingan masyarakat luas,” tuturnya.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*