Paslon di Subang Diduga Lakukan Politik Uang, Tim Hukum Jimat-Aku Siap Laporkan ke Bawaslu

SUBANG (KM) – Tim relawan pasangan H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus (Jimat-Aku) melaporkan adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim salah satu pasangan calon (paslon) di Kabupaten Subang. Dugaan tersebut berupa pemberian uang sebesar Rp20.000 kepada calon pemilih.

Ketua Tim Advokasi Hukum Jimat-Aku, H. Endang Supriyadi, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti, termasuk kategori politik uang yang melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sesuai Pasal 73 ayat 4 juncto Pasal 187A, pelaku politik uang dapat dikenai hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Kami telah mengumpulkan bukti-bukti awal terkait dugaan tindakan politik uang yang dilakukan oleh tim salah satu paslon,” kata H. Endang Supriyadi, Selasa (26/11).

Ia menambahkan, pihaknya segera melaporkan dugaan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang dan Sentra Gakkumdu. Menurutnya, praktik politik uang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada generasi bangsa. Tindak pidana ini, jelasnya, tidak akan gugur selama belum ada laporan resmi.

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung seperti video pemberian uang, pengakuan dari penerima uang, serta foto-foto terkait dugaan politik uang. Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan pelaku yang diduga memberi dan penerima yang menjadi saksi,” pungkasnya.

Reporter: Udin

Editor: redaksi

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*