Direktur PT GHF Argo Mandiri Dilaporkan Karena Diduga Penggelapan Laporan Keuangan dan Pembagian Deviden

Advokat Alfin Rapael dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Lawfirm

JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Lawfirm, atas nama kliennya, Tuan LIM LIE IE, yang memiliki 99 lembar saham senilai Rp 99.000.000,00 dari total modal saham PT GHF Argo Mandiri sebesar Rp 300.000.000,00, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan laporan keuangan dan dividen ke Polda Metro Jaya berdasarkan Pasal 372 dan/atau 374 KUHP pada Senin (25/11/2024).

 

Menurut advokat Alkausar Akbar dan Alfin Rapael selaku kuasa hukum, sejak Juli 2022 hingga 2024, klien mereka yang menjabat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham tidak pernah diundang dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan maupun RUPS lainnya untuk membahas laporan keuangan dan pembagian dividen PT GHF Argo Mandiri.

 

Advokat Alfin Rapael menjelaskan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 555/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Brt tanggal 28 Agustus 2023, pengadilan mengizinkan klien mereka untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda permintaan laporan keuangan, termasuk hasil audit, serta pembagian dividen. “Namun, Direktur PT GHF Argo Mandiri tidak mematuhi putusan tersebut,” ujarnya.

 

“Direktur PT GHF Argo Mandiri tidak transparan dalam memberikan dokumen-dokumen yang menjadi hak kliennya sebagai pemegang saham, seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), laporan keuangan, bukti pembayaran pajak, mutasi rekening, dan buku besar perusahaan,” ungkapnya.

 

Atas tindakan tersebut, klien merasa dirugikan secara materiil dan immateriil. Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm melaporkan Direktur PT GHF Argo Mandiri ke SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

 

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*