Sidang Putusan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Ditunda PN Jakarta Pusat
JAKARTA – Sidang pembacaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan yang diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) terhadap penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih ditunda hingga 24 Oktober 2024.
Penundaan ini disebabkan oleh ketua majelis hakim yang sedang sakit.
PDIP menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres, yang dianggap melanggar aturan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
PDIP berpendapat bahwa PKPU yang diterbitkan KPU tidak sesuai prosedur, karena tidak melibatkan Komisi II DPR RI.
Gayus Lumbuun, kuasa hukum PDIP, menyatakan bahwa jika gugatan dikabulkan, Gibran tidak bisa dilantik sebagai wakil presiden meskipun Prabowo tetap bisa dilantik sebagai presiden.
“Putusan yang dinilai cacat hukum tidak dapat dieksekusi, meski pasangan ini memenangkan pemilu,” ujarnya, Kamis (10/10). Pelantikan mereka dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Reporter: rso
Leave a comment