Kapolres Tangsel Imbau Masyarakat Desa Karang Tengah Jangan Buang Sampah Sembarangan!

Keterangan Foto : Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si, Di Acara Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Desa Karang Tengah, Pagedangan, Kamis Malam (10/10/2024) (Dok : Hari Setiawan Muhammad Yasin/KM)

TANGERANG (KM) – Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si. Mengimbau masyarakat di Desa Karang Tengah Kecamatan Pagedangan Banten untuk tidak membuang sampah sembarangan.

 

Hal ini diungkapkannya saat menggelar ngopi Kamtibmas Di Pos Satkamling Polres Tangerang Selatan Desa Karang Tengah Pagedangan, Kamis malam (10/10/2024).

 

“Saya mengimbau jangan buang sampah sembarangan, karena Tangsel Ini peringkat 1 cuaca terburuk di Indonesia, apalagi karena kebiasaan masyarakat membakar sampah,” imbau Kapolres Tangsel.

 

Ia juga menjelaskan di tengah-tengah ngopi bersama masyarakat untuk mengutamakan membuang sampah pada tempatnya.

 

“Mohon diatur pola pengangkutan sampah ini, semaksimal mungkin diangkut dan dibuang ke tempat sampah, pak Bhabinkamtibmas mohon untuk dibantu masyarakatnya, dan siapa saja yang melihat orang-orang membuang sampah sembarangan untuk didokumentasikan dan diviralkan,” jelasnya.

 

Awal mula Pembahasan ini karena ada pertanyaan dari Masyakarat Desa Karang Tengah yaitu Kepala Sekolah PAUD Pelangi Kurniati, S.H, S.Pd, dirinya menegaskan membuang sampah sering dilakukan oleh kendaraan yang melintas bagaimana pihak kepolisian menindaklanjutinya ?

 

“Sesuai Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dari kendaraan, maupun dibuang tidak di tempat yang sudah ditentukan dan disediakan,” tegasnya

 

“Pasalnya saya baca ya, di dalam pasal 50A (2) kalau ada yang dengan sengaja membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan akan dikenakan denda Rp 500 ribu,” pertanyaannya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Karang Tengah Koswara akan terus sosialisasikan kepada masyarakatnya apa yang sudah diperintahkan Kapolres Tangerang Selatan.

 

“Saya akan terus sosialisasikan ke masyarakat saya untuk membuang sampah pada tempatnya!, dan kalau masalah sampah itu kita sudah antisipasi ya, tapi yang membuang sampah itu bukan warga kita, mereka membuangnya melalui motor dan dibuang sekitar jam 3 maupun jam 4 pagi diluar sepengetahuan kita,” pungkasnya Koswara.

 

Reporter: HSMY

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.