Larangan Jilbab Bagi Muslimah Anggota Paskibraka, MUI Sebut Pelanggaran Konstitusi

Jakarta (KM) – Pimpinan Pusat Majlis Ulama Indonesia (MUI) melalui bidang dakwah mengecam keras larangan menggunakan jilbab bagi anggota muslimah Paskibraka Nasional yang telah ramai diberitakan netizen di media sosial 2 hari ini.

Menurut MUI Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila melarang perempuan muslimah mengenakan jilbab bertentangan dengan konstitusi.

“Sungguh terlalu, sangat janggal tidak rasional, pelanggaran konstitusi dan sangat tidak pancasilais,”kata Kyai Cholil Nafis diakun instagram pribadinya Rabu, (14/8/2024).

Biang kerok dari pelarangan jilbab bagi anggota muslimah paskibraka nasional yang akan bertugas saat upacara HUT RI ke 79 di IKN pada 17 Agustus nanti menurut mantan pembina paskibraka nasional Irwan Indra adalah Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Kyai Cholil apa yang dilakukan oleh BPIP dengan melarang muslimah paskibraka berjilbab merupakan tindakan kontraproduktif.

“Bagaimana mungkin lembaga pembinaan Pancasila ko malah melenceng dari Pancasila ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang bermasalah,”tegasnya.

Kyai Cholil juga mengajak agar anggota muslimah paskibraka nasional yang dilarang berjilbab untuk melawan.

“Lebih baik pulang, jangan sampai hanya untuk merayakan kemerdekaan bangsa malah tidak jadi merdeka dihadapan Allah SWT dan tidak merdeka menjalankan konstitusi,”pungkasnya.

Reporter: Hjd

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.