LQ Indonesia Law Firm Hadiri Sita Aset Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor

Advokat Sakti Manurung S.H dari LQ Indonesia Law Firm
BOGOR (KM) – Kasus eksekusi aset sitaan Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) di Bogor menarik perhatian, terutama setelah Tim dari LQ Indonesia Law Firm menghadiri pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor. KSP-SB yang bermarkas di Bogor, dikenal dengan pengumpulan dana masyarakat melalui deposito atau tabungan berjangka dengan janji bunga tinggi, mengalami masalah gagal bayar sejak tahun 2020.

Advokat Sakti Manurung S.H dari LQ Indonesia Law Firm mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait eksekusi aset tersebut.

Menurutnya, dalam pertemuan yang dihadiri oleh Kejaksaan Negeri dan beberapa perwakilan korban, hanya sebagian kecil barang bukti yang disebut akan dieksekusi. Padahal, putusan Pengadilan Tinggi secara jelas mencantumkan aset yang harus diserahkan kepada korban.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan aset-aset lain yang seharusnya diserahkan. Sakti Manurung mempertanyakan kemungkinan adanya oknum yang terlibat dalam penghilangan aset-aset tersebut, mengingat putusan pengadilan juga menyebutkan bahwa semua aset, baik yang tercantum dalam tuntutan maupun yang tidak, harus diserahkan kepada korban.

“LQ Indonesia Law Firm berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi terciptanya keadilan bagi para korban KSP-SB,” katanya, Jumat (26/7).

Reporter: rso

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


KUPAS MERDEKA
Privacy Overview

This website uses cookies so that we can provide you with the best user experience possible. Cookie information is stored in your browser and performs functions such as recognising you when you return to our website and helping our team to understand which sections of the website you find most interesting and useful.