Polres Bogor Tindak Lanjuti Proses Hukum Pelaku Pemerasan Kepada ASN di Kabupaten Bogor
BOGOR (KM) – Pihak kepolisian Polres Bogor tindak lanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan yang berkedok sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (26/7).
Pelaku tersebut ditangkap Team KPK di rumah makan Kabayan, Cibinong, Bogor, pada Kamis (25/7), setelah sebelumnya KPK mendapatkan laporan dari korban yang merupakan pegawai ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa modus pelaku ialah dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK.
“Pelaku mengaku dari pegawai KPK yang bertugas di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA),” jelas Rio dalam konferensi persnya (26/7).
Menurut Rio, pelaku juga menakuti korbannya hingga dipaksa menyetorkan sejumlah uang kepada dirinya.
“Pelaku melancarkan aksinya kepada Pejabat ASN Dinas Pendidikan (DISDIK) Pemerintahan Kabupaten Bogor, bahwasanya Tim INDA Dan Penyidik KPK sedang memantau Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh DISDIK Kabupaten Bogor untuk Anggaran Tahun 2024, Pelaku juga mengancam korban untuk menyetor 2% dari pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK,” tambahnya.
Selain itu, masih kata Rio, pelaku meyakinkan korbannya bahwa dirinya seorang pegawai KPK dengan cara menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphonennya kepada korban.
“Untuk lebih membuat korban yakin, pelaku dalam penampilannya menggunakan jaket hitam, dengan kendaraan mobil Porche dan Alphard. Pelaku juga menunjukkan Surat panggilan yang ada di handphone nya kepada korban. Korban yang merasa khawatir akhirnya menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp. 700 juta, dengan 3 kali penyerahan yang sudah berjalan dari Tahun 2023,” ujarnya.
Berikut Rincian Penyerahan Uang dari ASN di Pemerintahan Kabupaten Bogor Kepada pelaku
* Januari 2023 penyerahan sebanyak 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di Kantor Disdik Kabupaten Bogor;
* Bulan April 2023 penyerahan uang sebanyak 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor;
* Tanggal 3 April 2024 penyerahan uang Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
* Uang tunai RP. 300 JT
* 1 (Satuu nit mobil Porsche beserta STNK dan kunci kontak
* 1 (Satu) unit mobil Alphard beserta STNK dan kunci kontak
* 2 (Dua) unit handphone
* 2 (Dua) buku tabungan Bank BCA
* 8 (Delapan) BPKB
* 1 (Satu) Sertifikat
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.
Reporter: Septiawan
Leave a comment