Buang Limbah B3 Sembarangan, LSM Gampil; Polres Subang Segera Tangkap Pelaku Pembuang Limbah B3 di Wilayah Desa Sukamulya

Enjang Blek Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (Gampil)

SUBANG (KM) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (Gampil) Kabupaten Subang, meminta kepada Polres Subang untuk menindak lanjuti dan segera menangkap pelaku pembuang limbah B3 di Desa Sukamulya perbatasan dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang. Dimana limbah yang di buang di lahan kosong tersebut mengandung limbah B3. Begitu juga limbah tersebut mengeluarkan bau yang tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan warga masyarakat setempat.

Menanggapi hal tersebut, Enjang Blek Ketua LSM Gerakan Anak Muda Peduli Lingkungan (Gampil) mengatakan bahwa kasus tersebut harus ditindak lanjuti sesui UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pencemaran lingkungan hidup.

“Lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 28 huruf (H) serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” Ujar Enjang Blek Ketua LSM Gampil, Jumat (26/07).

“Sehingga, terkait kasus pembuangan limbah di Desa Sukamulya ini, harus secepatnya ditindak lanjuti dan Polres Subang segera menangkap pelaku pembuang Limbah tersebut,” pungkasnya.

Reporter: Udin

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*