Panwaslu Kecamatan Cikeusal Perketat Pengawalan dan Pengawasan PPDP/Pantarlih dalam Melakukan Coklit Pilkada 2024

Sebelah kanan Maskur Ganda Sudirja Selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Cikeusal,dan Sebelah kiri Imat Rohimat selaku Anggota Panwascam Kordiv P3S

SERANG (KM) – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Cikeusal melaksanakan pelantikan dan bimbingan teknis (bimtek) terhadap Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing desa se-Kecamatan Cikeusal pada Senin, 24 Juni 2024. Selain itu, apel coklit serentak dilaksanakan di Lapangan Kantor Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang-Banten, pada Selasa (25/6).

Pemutakhiran data pemilih ini merupakan hal krusial bagi kualitas data pemilih di Kecamatan Cikeusal dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, yang akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cikeusal, Maskur Ganda Sudirja, menyatakan bahwa tugas yang diemban oleh PPDP adalah tugas mulia dan penuh tanggung jawab besar. “PPDP memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan kepala daerah tahun 2024 adalah data yang akurat dan valid,” ujar Maskur kepada Kupasmerdeka.com, 25 Juni 2024.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas ini dibutuhkan komitmen, kejujuran, dan integritas yang tinggi. “Tugas pemutakhiran data pemilih harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan profesionalisme. Tidak ada lagi cerita petugas pantarlih bekerja di atas meja menggunakan joki, tidak mendatangi atau mencoklit, serta tidak menempel stiker ke setiap rumah penduduk,” tegas Maskur. Bahkan, ia menekankan bahwa tidak boleh ada pemilih yang memenuhi syarat namun tidak dimasukkan ke dalam daftar pemilih hingga melanggar peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Sesuai UU No.10 Tahun 2016 Pasal 177A, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp12.000.000,- dan paling banyak Rp72.000.000,-. Maskur berharap petugas coklit atau PPDP turun langsung ke lapangan, mendata setiap pemilih dengan cermat, serta memastikan bahwa tidak ada warga Kecamatan Cikeusal yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebagai pemilih.

Rudi Hadi Suwarno, anggota komisioner Panwascam Cikeusal, menegaskan bahwa keberhasilan pemutakhiran data pemilih ini sangat menentukan suksesnya pelaksanaan Pilkada secara keseluruhan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPDP harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan independensi. “Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok yang mempengaruhi kinerja PPDP. Semua harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih dan suaranya dihitung secara adil,” imbuhnya.

Imat Rohimat, anggota komisioner Panwascam Cikeusal, menambahkan, “Mari kita kawal bersama dan awasi secara melekat PPDP dalam bekerja sesuai prosedur atau tidak. PPDP juga harus dapat bekerja sama dengan baik, menjalin koordinasi yang efektif dengan PPS, PPK, serta instansi terkait lainnya.”

“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pemilukada Tahun 2024 ini dengan penuh tanggung jawab, bekerja keras, jujur, adil, dan penuh semangat,” tutup Imat.

Reporter: Acun S.

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*