Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang Gelar Pembekalan bagi PPDP/Pantarlih
26/06/2024 redaksi KUPAS Banten, KUPAS Berita, KUPAS Serang 0
SERANG (KM) – Panitia Pemilihan Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, mengadakan pembekalan bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk melaksanakan Gerakan Coklit Serentak (GCS) di Aula Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Selasa, 25 Juni 2024.
Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh PPS, sekretariat Desa Sangiang, serta PKD Desa Sangiang. Sebanyak 20 anggota Pantarlih yang tersebar di 10 TPS di 5 RW se-Desa Sangiang mengikuti pembekalan tersebut.
Ali Rohmadin, Ketua PPS Desa Sangiang, menjelaskan bahwa pembekalan ini merupakan yang kedua setelah bimbingan teknis (bimtek). Tujuannya adalah agar Pantarlih dapat bekerja dengan cepat dan efisien tanpa harus mengulang pekerjaan. “Pastikan e-coklit apakah ada kendala dan apakah sudah bisa login, serta apakah jumlah pemilih dalam e-coklit sesuai dengan DP4. Koordinasikan dengan pak Asep terkait e-coklit karena beliau selaku Divisi Datin,” ujar Ali kepada Kupasmerdeka.com.
Ali juga mengingatkan bahwa karena KPU meminta video untuk kegiatan GCS, koordinasi dengan pak Hapid selaku Divisi Sosdiklih Parmas diperlukan. “Kami mengajukan nama Kepala Desa untuk dicoklit dalam video tersebut. Jika ada kendala di lapangan, hubungi PPS, Sekretariat, atau PKD,” tambahnya.
Ali menegaskan agar Pantarlih mencoklit pemilih secara langsung dan tidak melakukan pekerjaan dari rumah. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan RT/RW setempat agar masyarakat mengetahui bahwa Pantarlih adalah petugas pemutakhiran data pemilih, bukan petugas lain yang berhubungan dengan bantuan.
Ali juga mengingatkan Pantarlih untuk teliti dalam pencoklitan, mencocokkan daftar pemilih dengan e-KTP dan kartu keluarga, serta mencatat pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar. Data pemilih yang sudah meninggal harus dicoret dan dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.
Ali menambahkan bahwa Pantarlih harus mencatat progres hasil coklitnya baik harian, mingguan, maupun laporan akhir sebagai bukti fisik bahwa mereka bekerja dengan sungguh-sungguh. “Pantarlih harus mendatangi pemilih sesuai buku panduan, memakai atribut atau tanda pengenal, menyapa pemilih dengan ramah, dan meminta waktu ketersediaan pemilih untuk dilakukan coklit,” tutup Ali.
Reporter: Acun
4o
Leave a comment