LQ Indonesia Minta MA Tolak PK June Indria
JAKARTA (KM) – LQ Indonesia Lawfirm menginformasikan bahwa June Indria, direksi Koperasi Indosurya, saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 878 PK/pidsus/2024. Perkara ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh majelis hakim.
Advokat Alvin Lim SH, MH, MSc, CFP, CLA, yang mewakili para korban Indosurya, meminta agar Majelis Hakim PK dan Bapak Sunarto mempertimbangkan kerugian serta penderitaan para korban.
“Majelis Hakim yang mulia, patut mempertimbangkan 24.000 korban Indosurya di seluruh Indonesia dengan nilai transaksi 107 triliun rupiah, yang merupakan jumlah fenomenal. Sudah ada beberapa korban yang meninggal dan banyak yang jatuh sakit karena tidak mampu membayar akibat uang mereka ditipu oleh Indosurya,” ujar Alvin Lim.
Alvin Lim juga mengingatkan Ketua Mahkamah Agung, M. Syarifuddin, bahwa jika June Indria dan penjahat Indosurya dibebaskan, kemarahan para korban tidak akan dapat dibendung terhadap para wakil Tuhan.
“Dampak jika penjahat Indosurya bebas tidak akan terbendung. Sebanyak 24.000 korban akan berteriak dan turun ke jalanan untuk memprotes Mahkamah Agung. Putusan Kasasi sudah adil, sehingga seharusnya Mahkamah Agung menolak permohonan PK June Indria,” jelas Alvin Lim.
Salah satu korban Indosurya juga menyampaikan harapannya agar Mahkamah Agung memperhatikan nilai keadilan.
“Kasus Indosurya berdampak luar biasa dan merugikan puluhan ribu warga serta merusak perekonomian negara. Mahkamah Agung wajib menolak PK June Indria,” pungkasnya.
Reporter: rso
Leave a comment