Kamaruddin Simanjuntak Minta Jaksa Agung Tangani Kasus Kerusakan Lingkungan di Pantai Bunati Kalsel
Jakarta (KM) – Mantan pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendatangi kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (13/6/2024). Kamaruddin hadir sebagai kuasa hukum dari Forum KAKI Indonesia – KAKI Kalsel untuk melaporkan kasus kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang terjadi di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kedatangan Kamaruddin bertujuan untuk bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin guna menyampaikan laporan terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di kawasan wisata Pantai Bunati di Desa Bunati. Aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan penambangan yang dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Anzawara Satria (PT AS).
“Kami datang untuk membuat laporan ke Jaksa Agung dan berharap dapat bertemu dengan Jaksa Agung atau Wakil Jaksa Agung. Namun, karena beliau sedang rapat dengan Komisi III, melalui sekretarisnya beliau menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa menerima kami,” ujar Kamaruddin kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa ia telah membuat pengaduan masyarakat ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel pada 19 April 2024, tetapi hingga kini belum ada tindak lanjut. Ia berharap dengan menyampaikan surat ini, pihak berwenang terutama Jampidsus akan lebih giat bekerja, seperti yang telah dilakukan di Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan.
Kamaruddin juga menyatakan bahwa kerusakan Pantai Bunati terkait dengan pengelolaan tambang PT AS yang saat ini dikelola oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidang pertambangan. Ia menyebut adanya sengketa kepemilikan saham di PT AS yang melibatkan instrumen mafia kepailitan, dimana PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara kehilangan 99,3% saham akibat tindakan oknum Kurator PT AS.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan bahwa pengurus PT AS saat ini melakukan penambangan di wilayah yang belum dibayarkan jaminan reklamasinya kepada pemerintah, yang merugikan negara miliaran rupiah. Wilayah bukaan tambang seluas kurang lebih 600 hektare belum dibayarkan jaminan reklamasinya.
Ia berharap agar penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan, segera memproses pengaduannya untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara. Kamaruddin menegaskan pentingnya tindakan cepat, dengan merujuk pada kasus korupsi PT Timah Tbk yang sedang diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung, dan menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara yang signifikan.
“Jadi kita minta kepada Jaksa Agung untuk segera memproses laporan ini dalam beberapa hari atau minggu ke depan,” tandasnya.
Reporter: rso
Leave a comment