Profesional Dalam Gelar Perkara Kasus UOB Kay Hian Sekuritas, LQ Indonesia Berikan Apresiasi Polda Metro Jaya
JAKARTA (KM) – Atas penyelenggaraan gelar perkara khusus terkait kasus UOB Kay Hian Sekuritas yang profesiona, kuasa hukum korban dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi pada jajaran Polda Metro Jaya.
Acara yang diadakan atas permintaan Lucas Lawfirm selaku kuasa hukum UOB Kay Hian Sekuritas ini bertujuan untuk menghentikan proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya pada hari Kamis (13/6).
Gelar perkara dimulai pukul 10:30 dan berlangsung selama dua jam dengan suasana yang tertib. Acara tersebut diadakan oleh Wasidik Polda Metro Jaya dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk bidkum, ahli pidana, dan perwakilan Itwasda, Kompol Makmur.
Dalam pemaparannya, kuasa hukum Lucas Lawfirm menjelaskan bahwa rekening BCA atas nama UOB Kay Hian Pte Ltd adalah rekening dengan beneficiary PT Multi Vision. Mereka menekankan bahwa PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak menerima uang dari rekening tersebut karena rekening tersebut adalah rekening dana nasabah (RDN) atas nama PT Multi Vision yang dimiliki oleh Michael Tjandra.
Lucas Lawfirm meminta agar LQ Lawfirm tidak melaporkan klien mereka, Yacinta Fabiana Tjung.
Namun, advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm membantah keterangan tersebut dengan tegas.
“Nama rekening UOB Kay Hian Pte Ltd dan UOB Kay Hian Sekuritas menunjukkan bahwa UOB Kay Hian Sekuritas tidak mungkin tidak mengetahui atau menyetujui transaksi tersebut,” ungkapnya.
Alvin Lim juga menyatakan bahwa mereka memiliki bukti surat perjanjian antara Michael Tjandra dan Yacinta Fabiana terkait pembukaan rekening dan penempatan dana nasabah, yang membuktikan bahwa Michael Tjandra adalah perpanjangan tangan dari UOB Kay Hian Sekuritas. Oleh karena itu, UOB Kay Hian Sekuritas tidak bisa lepas dari tanggung jawab.
LQ Indonesia Lawfirm juga mengapresiasi jajaran yang terlbat dalam gelar perkara, yang menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang materi kasus.
Dr. Siskawati, salah satu korban yang hadir, berharap agar Polda Metro Jaya dapat membantu para korban UOB Kay Hian untuk mendapatkan keadilan.
“Kapolda Metro Jaya untuk berani bertindak dan menegakkan hukum, mengingat proses hukum yang telah berjalan selama dua tahun masih dalam tahap penyelidikan dan para korban membutuhkan kepastian hukum untuk melanjutkan proses pidana,” tegasnya.
Reporter: rso
Leave a comment