Perihal Jalur Tambang dan Perbup 56 Tahun 2023, AMCPB Desak Bupati Bogor Segera Respon Tuntutan Warga Cigudeg dan Parungpanjang
BOGOR (KM) – Aliansi Masyarakat Kecamatan Cigudeg dan Parungpanjang Bersatu (AMCPB) Kini mulai terlihat kompak dalam permukaan untuk mendesak Bupati Bogor dan Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Jawa Barat Bey Machmudin, untuk menyelesaikan pembangunan jalan khusus tambang secepatnya.
Seperti diketahui, audiensi warga masyarakat Kecamatan Cigudeg dan Parungpanjang atau AMCPB dilaksanakan di Kampung Caringin, Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, pada senin (27/11) lalu.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (KBKPH), Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) Perhutani Parungpanjang, serta jajaran Muspika Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg, yakni Camat, Kapolsek, Danramil, Satpol PP, Kadishub Kabupaten Bogor, transporter, dan perwakilan perusahaan tambang.
Dalam pembahasan tuntutannya tersebut antara lain yakni,
1. Meminta Bupati Bogor dan PJ Gubernur Jawa Barat mempercepat Pembangunan Jalan Tol Khusus Tambang.
2. Disediakan lahan peruntukan kantong parkir di lahan milik perhutani dengan luas 12 hektare di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
3. Angkutan tambang yang tidak bermuatan dapat melintas di siang hari dengan diatur Jam Operasioalnya, pagi hari pada pukul 09:00 – 11:00 WIB, siang hari pukul 13:00 – 16.00 WIB, dan sore hari pukul 20:00 – 05.00 WIB. Menyesuaikan Perbup Kabupaten Tangerang Nomer 47 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang di ruas jalan Kabupaten Tangerang.
4. Angkutan tambang sumbu II yang bermuatan dapat melintas, menyesuaikan perbup kabupaten Tangerang Nomer 47 Tahun 2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang di ruas jalan kabupaten Tangerang.
5. Jam Operasinal angkutan tambang yang bermuatan dapat melintas pada pukul 21:00 WIB – pukul 05:00 WIB.
6. Warga Kecamatan Cigudeg dan Parungpanjang menekankan jika permintaan audiensi dengan Bupati Bogor dan Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi jawa barat paling lambat pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023.
Jika hal tersebut tidak ditanggapi oleh Bupati Kabupaten Bogor, Iwan Setiawan dan Penjabat (PJ) Gubernur Provinsi Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Maka masyarakat Cigudeg dari hulu dan masyarakat Parungpanjang dari hilir akan melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Kabupaten Bogor.
Tak hanya itu, musyawarah tersebut menyikapi tuntutan terkait soal jam tayang kendaraan dump truck angkutan tambang galian C, serta membahas soal peninjauan Perbup Nomor 120 tahun 2021 yang di revisi menjadi Perbup Nomor 56 tahun 2023 terkait jam tayang.
Selain itu, AMCPB menuntut agar Bupati Bogor Iwan Setiawan dan Penjabat PJ Gubernur Bey Triadi Machmudin, untuk segera menyikapi hal tersebut.
Achmad Gojali atau yang kerap disapa Bule, dalam kesempatanya selaku Sekertaris Jendral Asosiasi Transporter Tangerang Bogor (ATTB) dan sekaligus orang yang ditokohkan oleh masyarakat Cigudeg, mendesak agar bupati dan PJ gubernur Jawa Barat segera menyelesaikan atau mencari solusi terkait hal tersebut.
“Jika sampai hari Rabu besok tidak ada jawaban dari Bupati Kabupaten Bogor untuk audiensi dengan kami, maka kami akan melakukan demonstrasi ke kantor Bupati dalam waktu dekat,” jelas bule (28/11).
“Kami sebagai warga Cigudeg dan transporter, sangat mendukung percepatan pembangunan jalur khusus tambang agar segera di selesaikan, karena jalur tambang harga mati !,” ungkapnya.
Reporter: Bayu
Editor: Red
Leave a comment