Dinilai Gagal Paham Soal Tugas dan Fungsi, FPPR Desak Wali Kota Evaluasi Kinerja Kadis PUPR Kota Bogor
BOGOR (KM) – Forum Pemerhati Perumahan Rakyat (FPPR) menyoroti kinerja DPUPR Kota Bogor yang di nahkodai oleh Rena Da Frina terkait tugas dan fungsi, pasalnya sampai detik ini belum ada terobosan signifikan untuk kemaslatan masyarakat Kota Bogor.
FPPR mengklaim, dari hasil pengamatan mulai dari dilantik hingga saat ini, Rena masih saja berkutat pada persoalan endor mengenai jembatan otista yang sampai saat ini menyisakan banyak persoalan.
“Ini soal manajemen. DPUPR sampai akhir tahun ini belum ada terobosan signifikan, masih berkutat soal persen persen progres pembangunan jembatan otista.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua FPPR, Iqbal Al Afghany kepada awak media Kupasmerdeka.com, Rabu (29/11).
Iqbal menambahkan, DPUPR saat ini tidak bisa memaksimalkan perannya sebagai dinas strategis untuk menunjang skala prioritas Walikota Bogor.
“Sangat disayangkan gelontoran anggaran yang besar di DPUPR tidak signifikan berarti pada masyarakat Kota Bogor, baru baru ini dibeberapa titik terjadi banjir lintasan yang sangat mengkhawatirkan,” jelasnya.
Iqbal yang akrab disapa Ibeng juga berkelakar bahwa DPUPR hari ini gagal paham soal tugas dan fungsi, sementara penanganan dranaise dan air limbah serta pekerjaan umum lainnya terbengkalai.
“Tegas kami sampaikan kepada walikota Bogor untuk evaluasi pimpinan DPUPR Kota Bogor, soal keselamatan dan kemaslahatan masyarakat Kota Bogor dipertaruhkan,” ucapnya.
Ibeng menambahkan, banyak masyarakat juga mengeluh soal robohnya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang sudah rusak di beberapa titik kota Bogor dan meminta agar segera bisa diperbaiki kembali sebagaimana mestinya.
Menurut pantauan tim FPPR di lapangan, tidak terlihat adanya tindakan terkait perbaikan tembok penahan tanah (TPT) yang sudah rusak di beberapa titik di kota Bogor dari dinas PUPR Kota Bogor.
“Laporan masyarakat setelah runtuhnya TPT sudah dilayangkan. setelah di konfirmasi dengan pihak DPUPR kota Bogor bahwa tidak adanya anggaran untuk TPT yang sudah rusak sehingga harus menunggu di tahun 2025,” ungkapnya.
Ibeng menilai bahwa kinerja Kadis PUPR Kota Bogor sangat gagal dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan Walikota Bogor nomor 114 tahun 2019.
Lebih lanjut Ibeng berharap agar pihak terkait serius dalam menangani persoalan yang saat ini terjadi di beberapa titik kota Bogor agar tidak terjadinya kembali korban jiwa .
Reporter : Ki Medi
Editor : Redaksi
Leave a comment