Ikuti Program PTSL Sejak 2021, Belasan Warga Sawangan Regency Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
DEPOK (KM) – Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Hal itu menjadi cukup penting bagi para pemilik tanah, karena tujuan dari program PTSL adalah untuk menghindari terjadinya sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Sayangnya, program yang diniatkan untuk membantu masyarakat tersebut kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu guna meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan minimnya pemahaman dan pengetahuan warga yang ingin memiliki sertifikat atas lahan yang dimilikinya.
Seperti halnya yang dialami warga Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Dari hasil investigasi tim media, diperoleh banyak aduan warga yang mengaku sudah mengikuti program PTSL sejak 2021 lalu. Namun, hingga kini sertifikat kepemilikan yang dijanjikan tak kunjung nyata. Padahal mereka sudah dikutip dana hingga belasan juta rupiah untuk pengurusan sertifikat tersebut.
Salah satu warga perumahan Sawangan Regency yang berhasil dimintai keterangan (27/11), mengaku dirinya beserta belasan warga lainnya dimintai dana hingga Rp.15 juta untuk mengikuti program PTSL melalui jalur developer dan sudah beberapa kali ada pertemuan di kelurahan.
“Dimintai Rp.15 juta per KK (Kepala Keluarga), ada belasan warga yang ikut program PTSL ini, kalau Saya belum penuh bayarnya, tapi sebagian sudah lunas, yang ikut program pasti punya kuitansinya,” ungkap warga berinisial (A) dalam percakapan via telpon (27/11).
Sementara itu, ketua RW setempat sempat membantah saat dikonfirmasi via What’sApp atas temuan tersebut. Namun setelah dikonfrontir dengan keterangan RT dan warga yang berhasil didapat, pengurus RW tersebut pun akhirnya mengakui temuan tersebut.
“Kami tidak mengurus melalui PTSL pak… dan pada waktu kami tanyakan pak Lurah Hasan…sudah tutup…dan lalu pak LPM dan pak Lurah menyampaikan ke warga di rumah pak LPM…bahwa pengajuan saat ini tidak melalui PTSL,” kilahnya.
“Warga juga sudah diberitahu sama pak LPM…program PTSL sudah tutup seminggu yang lalu dan untuk tahun 2023 di Bedahan juga tidak ada PTSL pak,” tambahnya.
Selain itu, informasi lainnya dari nara sumber yang enggan disebutkan identitasnya, mengatakan bahwa kegiatan pungutan terkait program PTSL juga terjadi di lingkungan RW lain yang ada di kelurahan Bedahan dengan biaya yang bervariasi mulai 1 hingga 5 juta rupiah per kepala keluarga.
Merunut dari rilis resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada hari Senin, 27 November 2023. Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Pasalnya kata Indra, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat.
“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin, 27 November 2023.
“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.
“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” pungkasnya.
Berikut ini daftar Kelurahan yang menerima program PTSL tahun 2023, yaitu : Rangkapan Jaya Baru, Depok Jaya, Cilodong, Kalibaru, Kalimulya, Jatimulya, Sukamaju, Pengasinan, Pasir Putih, Cimpaeun, Cilangkap, Pancoran Mas, Depok, Rangkapan Jaya, Mampang.
Reporter : Sudrajat
Editor : Redaksi