Pinjam Dana di Bank, Duit Pencairan Ditilap Sahabat

Berkas kasus penggelapan

Gresik (KM)  – Pemuda asal Gresik, Jawa Timur, terpaksa harus gigit jari usai uang senilai Rp 200 juta dikelabui oleh sahabatnya sendiri. Pemuda itu adalah Mochammad Wahyu Kurniawan (19) dan pelaku yang menggelabui adalah Bayu Perdhana Mahendra Putra warga Perum GBA Jl. Phyrus 1 No.1, Kel. Kembangan, Kec. Kebomas, Gresik.

 

Merasa telah dibohongi oleh sahabatnya sendiri Wahyu pun mengadu ke Kantor Hukum D.Firmansyah, SH & Rekan yang berada di Jalan Peneleh No.128, Surabaya, pada Selasa (25/10/2023).

 

Awalnya kejadian ini bermula pada Juli 2022 pukul 18.00 WIB, Wahyu meminta tolong kepada sahabatnya yakni Bayu untuk membantu menjualkan rumah orang tua Wahyu yang berada di Jl. Usman Sadar, Desa Karangturi, Kecamatan Gresik.

 

Namun setelah beberapa bulan Wahyu meminta tolong padanya rumah tersebut tak kunjung terjual.

 

“Kemudian, pada bulan Oktober 2022, si Bayu ini menyarankan saya untuk meminjam uang ke bank dengan jaminan rumah. Akhirnya saya ikuti saran dari Bayu. Di akhir bulan Oktober 2022 saya ingin meminjam uang sebesar Rp500 juta,” kata Wahyu.

 

Selanjutnya, pihak bank, dalam hal ini Bank BNI, pada tanggal 21 Oktober 2022, pihak bank menghubungi Wahyu untuk datang ke Kantor Bank BNI di JI. Ra Kartini Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Wahyu pun mengajak Bayu untuk datang.

 

Sayangnya, sesampainya di Kantor Bank BNI, pihak bank memberitahu Wahyu bahwa dengan jaminan rumah yang dimiliki, pencairan dana pinjaman hanya bisa direalisasikan sebesar Rp225 juta. Karena kebutuhan yang mendesak, Wahyu pun menyetujui pencairan dana tersebut.

 

“Proses realisasi pencairan uang masuk ke rekening atas nama Siti Fatiyah, ibu saya. Setelah uang tersebut masuk, tak lama Bayu menyuruh saya untuk langsung  memindahkan uang sebesar Rp225 juta itu ke rekening BNI atas nama Aan Kusuma, Aan ini adalah istri Bayu. Alasannya biar tidak ke debet oleh pihak bank,” ungkap Wahyu.

 

Sebagai teman yang baik dan tanpa memiliki rasa curiga pada Bayu, Wahyu pun mentransfer uang tersebut ke rekening istri Bayu. Namun uang yang ditransfer oleh Wahyu hanya Rp 200 juta yang nantinya akan disimpan oleh Bayu.

 

Kemudian, pada bulan Desember 2022, Wahyu meminta uang miliknya yang telah dibawa Bayu untuk digunakan membangun indekos.

 

“Setelah di kroscek ulang, uang tersebut tidak cukup. Lalu saya meminta kepada si Bayu untuk dibelikan sebidang tanah, tetapi Bayu malah marah – marah kepada saya dengan alasan biar tidak diusut oleh pihak bank. Setelah itu Bayu menyarankan pada saya uang itu dibelikan material bahan bangunan saja,” terang Wahyu.

 

Untuk meyakinkan Wahyu, Bayu meminta agar membeli material bangunan langsung dari pabrik atau distributor. Tujuannya, untuk menghilangkan jejak uang yang dipinjam dari Bank BNI. Wahyu pun menyetujui permintaan Bayu untuk dibelikan material bangunan.

 

Kemudian, pada bulan Januari 2023, Wahyu meminta kuintansi pembayaran material bahan bangunan kepada Bayu, akan tetapi Bayu tidak memberikan kuitansinya. Lalu Wahyu meminta Bayu mengantarkannya untuk menemui pihak pabrik atau distributor, tetapi Bayu menolak untuk mengantarkan Wahyu.

 

“Bayu tidak mau mengantarkan saya dan hanya menjanjikan pemberian kuitansi pada bulan Februari 2023. Setelah ditunggu beberapa minggu, Bayu tidak ada kejelasan. Lalu saya meminta untuk membatalkan pembelian material kepada Bayu, tapi dia marah – marah lagi,” jelas Wahyu.

 

Saat itu, Bayu beralasan takut nama baiknya menjadi buruk di mata distributor material bangunan. Alasan Bayu pun dijamin oleh Wahyu dengan mengganti kerugian Bayu jika memang benar nantinya Bayu dinilai buruk oleh distributor material bangunan.

 

Sayangnya, Bayu menolak dan tetap ngotot untuk membeli material bangunan. Setelah menunggu selama 7 bulan, Bayu masih tak memberi kejelasan sama sekali. Hingga pada akhirnya di tanggal 04 September 2023, Wahyu meminta Bayu untuk mendatangkan material bahan bangunan tersebut.

 

Bayu pun menjanjikan setiap pengiriman barang, pasti ada surat DO (Surat Jalan) dari pabrik atau distributor. Lalu, pada tanggal 15 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Bayu mengirimkan material bahan bangunan berupa genteng.

 

“Dari sini saya mulai merasa telah ditipu sama Bayu, karena barang yang datang tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati. Barang yang dikirimkan itu ternyata genteng bekas sebanyak 1.700 buah. Lalu saya menanyakan genteng itu kenapa tidak sesuai yang disepakati,” ungkap Wahyu.

 

Bayu pun mengakui bahwa surat DO yang dijanjikan tidak ada, karena bukan dari pihak pabrik atau distributor. Bayu berdalih genteng bekas yang dikirimkannya merupakan bagian dari kesepakatan harga yang telah disepakati.

 

Sementara, Dodik Firmansyah, penasihat hukum Wahyu menyatakan, agar permasalahan tersebut segera terselesaikan, pihaknya siap melakukan pendampingan hukum apabila nantinya terbukti menipu tidak ada i’tikad baik dari Bayu.

 

“Kami selaku penasihat hukum saudara Wahyu, tentunya akan mencari jalan yang terbaik agar kerugian yang dialami tergantikan. Tetapi jika memang tidak ada i’tikad baik dari saudara Bayu, ya terpaksa nantinya akan kami proses hukum,” tukas Firman.

 

Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon Bayu mengiyakan bahwa uang tersebut memang benar masuk ke rekening istrinya dan ia juga mengatakan bahwa masalah ini telah dilaporkan ke Polres Gresik dan saat ini masalah tersebut masih berjalan.

 

“Iya sudah dilaporkan ke Polres Gresik kalo mau tau lebih lanjut langsung aja ke Polres Gresik nemui pak Siswanto unit 3 Reskrim,” ujar Bayu saat dikonfirmasi.

 

Bayu juga mengatakan bahwa yang diungkapkan oleh Wahyu tidak terkait masalah material bahan bangunan tersebut.

 

“Memang benar kita kirim genteng ke Wahyu namun bukan hanya genteng semata-mata yang kita kirim namun ada juga sound sistem. Untuk masalah ini saya barusan melakukan koordinasi pada pak Siswanto dan hari ini Wahyu akan dipanggil oleh Polres Gresik”, sambungnya.

Reporter: redho

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*