Dituduh Memeras, Wartawan Liputan7 Lapor ke Polres Cianjur

Dituduh memeras, wartawan lapor polres Cianjur

Cianjur (KM) – Wartawan liputan7 melakukan investigasi terhadap maraknya peredaran obat keras Eximer dan Tramadol di wilayah hukum Polres Cianjur, Sabtu (7/10). Dalam investigasi tersebut, wartawan liputan7 menemukan sebuah toko yang menjual obat keras tersebut berkedok konter HP.

Saat wartawan liputan7 mendatangi toko tersebut, mereka bertemu dengan seorang pria bernama Irfan yang mengaku sebagai perwakilan dari pemilik toko. Irfan meminta wartawan liputan7 untuk menghapus video rekaman mereka dan tidak ingin dimintai keterangan mengenai usahanya mengedarkan obat keras.

Wartawan liputan7 tidak terima dengan permintaan tersebut dan meninggalkan lokasi. Selanjutnya, mereka mempublikasikan hasil investigasi mereka dengan judul “Berkedok Counter Handphone, Pengedar Obat Keras Eximer dan Tramadol Bebas Beraksi di Kecamatan Cianjur”.

Setelah berita tersebut diterbitkan, Irfan membalas dengan menyebarkan pesan singkat yang menuduh wartawan liputan7 meminta uang sebesar Rp2 juta untuk uang tutup mulut.

Wartawan liputan7 tidak terima dengan tudingan tersebut dan melaporkan Irfan ke Polres Cianjur atas dasar pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE. Selain itu, mereka juga melaporkan usaha pengedar obat keras yang dilakukan oleh Irfan.

“Tindakan Irfan yang menyebarkan pesan singkat yang menuduh wartawan liputan7 meminta uang tutup mulut adalah tindakan yang tidak pantas dan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Tindakan tersebut juga dapat menghambat kerja jurnalistik yang merupakan salah satu pilar demokrasi,” kata waratwan liputan7.

Wartawan liputan7 memiliki hak untuk melakukan investigasi terhadap berbagai kasus, termasuk kasus peredaran obat keras. Tindakan Irfan yang meminta wartawan liputan7 untuk menghapus video rekaman mereka dan tidak ingin dimintai keterangan adalah tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik.

Atas tindakannya, Irfan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Ki Medi

Editor: red

Komentar Facebook

Leave a comment

Your email address will not be published.


*